Bandar Lampung- Polda Lampung kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas Provinsi. Dalam operasi bersama yang melibatkan Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali, petugas menggagalkan penyelundupan enam kilogram ganja yang diindikasikan sebagai bagian dari jaringan Medan–Bali.
Pengungkapan bermula pada Sabtu (18/7/2026) di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial M.S.P. (26) yang membawa enam paket ganja di dalam koper saat menumpangi Bus ALS rute Medan–Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery berkolaborasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali. Skema ini membuahkan hasil pada Senin (20/7/2026) dengan ditangkapnya tersangka kedua, AZ FRZ (28), dirumah kos di kawasan Denpasar Utara, Bali.
Dari lokasi penangkapan kedua, Polisi menyita barang bukti tambahan berupa 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Penyidikan awal menunjukkan bahwa M.S.P. bertindak sebagai kurir sekaligus pemilik barang yang bertugas membawa ganja dari Sumatera menuju Bali. Sementara itu, AZ FRZ berperan sebagai pemesan yang bermaksud mendistribusikan narkotika tersebut di wilayah hukum Provinsi Bali.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti efektivitas koordinasi lintas kewilayahan dalam memutus rantai pasokan narkotika.
“Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali. Polda Lampung berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan,” tegas Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.
Kombes Pol. Yuni juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pencegahan secara menyeluruh.
Total barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp42 juta. Dari jumlah tersebut, kepolisian mengestimasi telah menyelamatkan setidaknya 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana berat sesuai dengan peran masing-masing. Polda Lampung menyatakan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan transit antarprovinsi guna meminimalisasi peredaran gelap narkotika. (Sandi Putra/ red)













