Sekda Way Kanan: Berkas Dua Calon Wabup Tahap Penelaahan Formal

Way Kanan- Tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030 kini resmi bergerak ke tingkat Pemerintah Daerah dan Legislatif. Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelly Herman Tarmizi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan mencermati dokumen usulan nama calon yang diserahkan oleh Partai Politik Koalisi pengusung Pemilukada 2024.

Partai politik koalisi yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat memajukan dua nama calon Wakil Bupati. Usulan tersebut disampaikan secara resmi lengkap dengan dokumen kesepakatan serta surat dari masing-masing Pengurus Anak Cabang (PAC) partai koalisi.

Machiavelly menegaskan bahwa seluruh berkas usulan yang masuk pada Minggu (26/7) telah melalui tahap penelaahan formal. Hasil pencermatan menunjukkan seluruh dokumen tersebut telah sejalan dengan regulasi yang berlaku, khususnya Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Seluruh dokumen persyaratan dari masing-masing PAC hingga berita acara kesepakatan dua nama calon sudah kami cermati bersama. Prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016,” ujar Machiavelly.

Sebagai langkah lanjutan, Bupati Way Kanan akan segera menerbitkan surat pengantar resmi guna meneruskan berkas usulan tersebut ke DPRD Kabupaten Way Kanan. Surat pengantar Bupati ini merupakan mekanisme wajib, mengingat regulasi mengatur penyampaian dokumen usulan dari parpol ke DPRD harus melintasi Kepala Daerah.

Setelah berkas resmi diterima oleh sekretariat dewan, DPRD Kabupaten Way Kanan dijadwalkan menggelar serangkaian tahapan melalui empat kali Rapat Paripurna:

  1. Paripurna Pertama: Penerimaan surat pengantar usulan calon dari Bupati Way Kanan.
  2. Paripurna Kedua: Pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD yang bertugas memverifikasi keabsahan dan keaslian dokumen administrasi para calon.
  3. Paripurna Ketiga: Pelaksanaan pemungutan suara (pemilihan) sekaligus penetapan calon Wakil Bupati terpilih.
  4. Paripurna Keempat: Pengesahan dan penutupan rangkaian proses pemilihan di tingkat daerah.

Menutup keterangannya, Machiavelly menjelaskan bahwa setelah penetapan dilakukan, seluruh berkas prosesual dari awal hingga akhir termasuk tujuh dokumen wajib sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dihimpun dan dikirimkan ke Kemendagri untuk proses pengangkatan resmi,”Fungsi sekretariat di sini adalah mengkoordinasikan dan memastikan seluruh alur administrasi serta kelengkapan dokumen berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dedi Tarnando/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!