Lampung Utara- Adanya seorang wanita yang mengaku warga Lampung Utara meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia, Lampung dan Lampung Utara untuk membantunya pulang ke Indonesia dikarenakan dirinya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah menjadi korban penipuan oleh oknum agen penyalur tenaga kerja di tanah air yang mengirimnya secara ilegal ke wilayah konflik/non-prosedural telah diketahui identitasnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat, langkah yang dilakukan Pemkab setempat dengan meminta kepada seluruh Kecamatan, Kelurahan dan Desa untuk menelusuri identitas (Tracking) serta pihak Pemkab pun berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Lampung, untuk menelusuri identitas seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) wanita yang mengaku warga Kabupaten Lampung Utara.
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis melalui Sekretaris Kabupaten, Intji Indriati menjelaskan jika pihaknya telah menginstruksikan seluruh Camat berkoordinasi dengan Kepala Desa serta Lurah untuk mencari tahu identitas pasti wanita yang telah menjadi korban penipuan oleh oknum agen penyalur tenaga kerja tersebut apakah benar warga Lampung Utara,”Selain itu, kemarin kami telah berkoordinasi dengan BP3MI. Mudah-mudahan identitas Ibu tersebut dapat segera diketahui dan Pemkab akan melakukan langkah selanjutnya,”terang Sekkab Intji, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa 14 Juli 2026
Peristiwa penipuan ini bermula saat korban dijanjikan oleh seorang agen/sponsor domestik bernama Agus untuk dipekerjakan secara resmi di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Namun, proses pemberangkatan diduga kuat menggunakan jalur non-prosedural (ilegal) dengan rute penerbangan yang menyimpang dari kesepakatan awal.
Korban terlebih dahulu diterbangkan menuju Turki, kemudian dipindahkan melalui jalur darat menggunakan bus untuk menembus perbatasan Iran. Indah baru menyadari dirinya berada di Iran setelah mendapatkan informasi dari sesama pekerja di lokasi penampungan.
Selama kurang lebih tiga bulan bekerja, Indah mengaku mengalami serangkaian tindakan eksploitatif dan pembatasan hak-hak mendasar. Pihak majikan memutus akses komunikasinya dengan menyita telepon genggam korban
Selain isolasi komunikasi, hak atas upah kerja korban juga ditahan secara sepihak, dan paspor miliknya dikuasai oleh majikan. Ketika berusaha meminta pertanggungjawaban kepada agen di Indonesia maupun perantara di Iran, korban justru mendapat intimidasi serta tekanan psikologis.
Kasus yang menimpa Indah Fajarwati menambah panjang daftar kasus penipuan lowongan kerja (job fraud) ke wilayah Timur Tengah yang berujung pada praktik kerja paksa (forced labor). Publik kini mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Perwakilan RI di Iran serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk segera melacak koordinat keberadaan korban guna melakukan proses evakuasi dan penyelamatan. (Yogi/ Red)













