Korlantas Polri Integrasikan Teknologi Face Recognition pada ETLE, Bidik Pelanggar Lewat Data Dukcapil

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri  melakukan lompatan besar dalam digitalisasi sistem keamanan dan ketertiban jalan raya. Menjawab tantangan manipulasi data kendaraan di lapangan, Polri kini melengkapi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi Face Recognition (pengenalan wajah) yang terintegrasi langsung dengan database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Inovasi mutakhir ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Mabes Polri. Langkah ini menandai era baru penegakan hukum lalu lintas yang tidak lagi hanya bertumpu pada pelat nomor kendaraan, melainkan langsung menyasar pada identitas fisik pengemudi.

Selama ini, efektivitas ETLE konvensional kerap terkendala oleh sejumlah modus pelanggaran, seperti penggunaan pelat nomor palsu, kendaraan yang belum dibalik nama, hingga identitas kendaraan yang sengaja dikaburkan.

Polri menegaskan bahwa teknologi Face Recognition ini akan menjadi instrumen krusial dalam tiga kondisi spesifik yakni Identifikasi Akurat dengan tujuan ketika fisik atau pelat nomor kendaraan sulit dikenali akibat cuaca atau kerusakan disengaja, Sinkronisasi Data ketika data registrasi kendaraan (STNK) tidak sesuai dengan profil pengemudi asli, Verifikasi Tambahan tujuan menjadi alat bukti sekunder yang valid untuk memastikan siapa yang berada di balik kemudi saat pelanggaran terjadi.

“Pengembangan layanan digital ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem lalu lintas yang tidak hanya modern, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tulis rilis resmi Mabes Polri.

Integrasi lintas sektoral antara Korlantas dan Dukcapil ini diproyeksikan akan membawa dampak signifikan, di antaranya meminimalisir salah sasaran surat tilang (konfirmasi) yang sering dikeluhkan masyarakat karena kendaraan sudah dijual tetapi belum dibalik nama, menekan potensi pungutan liar (pungli) dan interaksi subjektif antara petugas dan pelanggar di lapangan, memberikan kepastian hukum bahwa setiap pelanggaran akan tercatat atas nama individu yang bersangkutan, bukan sekadar kendaraannya.

Dengan implementasi sistem ini, Indonesia selangkah lebih dekat dalam mewujudkan konsep Smart City yang berbasis pada keamanan digital terpadu. Masyarakat diimbau untuk semakin tertib dan mulai tertib melakukan balik nama kendaraan kepemilikan second agar data di lapangan selaras dengan sistem Nasional.

Langkah berani Korlantas Polri ini membuktikan bahwa penegakan hukum di tanah air terus bertransformasi menjadi lebih adil, transparan, dan berbasis data akurat demi keselamatan bersama di jalan raya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!