LAMPUNG SELATAN, studio2news — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) berskala besar.
Sebanyak 31.255 ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke luar negeri berhasil diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Lampung.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP pada Sabtu malam (23/5/2026).
Petugas berhasil mencegat sebuah mobil Mitsubishi Xpander di jalur Tembang, arah Bandara Radin Inten II, setelah sebelumnya masuk dalam pemantauan intelijen.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam kotak styrofoam berisi ribuan benih lobster yang siap diselundupkan. Seorang pria berinisial AH, yang diduga sebagai kurir, turut diamankan dari lokasi kejadian.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, dalam konferensi pers di kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Senin (25/5/2026), menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait pola distribusi ilegal dari wilayah pesisir Lampung.
“Lampung masih menjadi salah satu jalur utama lintasan pengiriman benih lobster ilegal. Modus yang digunakan adalah membawa benih melalui jalur darat menuju kota transit seperti Jambi atau Batam, sebelum akhirnya diselundupkan ke Singapura dan Vietnam,” ungkap Ardiansyah.
KKP menduga jaringan penyelundup sengaja memilih jalur darat untuk menghindari pengawasan ketat di pelabuhan dan bandara. Pola serupa, menurut Ardiansyah, semakin sering ditemukan dalam berbagai kasus pengungkapan belakangan ini.
Mengingat daya tahan benih lobster yang sangat terbatas hanya mampu bertahan sekitar 18 jam setelah reoksigenasi pihak KKP segera mengambil langkah cepat. Setelah dilakukan penanganan intensif, seluruh BBL tersebut akhirnya dilepasliarkan ke perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran, pada Senin pagi.
Dalam pengungkapan ini, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,68 miliar, dengan asumsi harga per ekor benih lobster jenis pasir sebesar Rp150 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Data KKP mencatat bahwa praktik penyelundupan benih lobster masih menjadi tantangan serius. Sepanjang tahun 2025, pemerintah berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 1,314 juta ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara mencapai Rp114 miliar.
“Pengungkapan di Lampung ini menjadi bukti bahwa jalur perdagangan ilegal masih aktif. Tingginya permintaan pasar luar negeri menjadikan bisnis gelap ini tetap diburu oleh jaringan penyelundup, dan kami akan terus memperketat pengawasan,” pungkas Ardiansyah. (Wawan/Red).













