Wasekjen Demokrat: Gibran Mundur Secara Terhormat atau Dimakzulkan

JAKARTA, Studio2News – Peta politik nasional mendadak bergolak pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum.

Keputusan kontroversial ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai partai politik. Mulai dari wacana penggunaan instrumen hak konstitusional di parlemen hingga perang urat saraf terbuka antar-elite partai pendukung pemerintah.

Mahkamah Agung resmi mengetok palu pada Jumat (30/10/2026), menyatakan suket pencalonan Gibran tidak sah setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga mendapati tidak adanya ijazah setara SMA yang memadai, kendati terkendala batasan legal standing pemohon untuk melakukan pemecatan.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Kapoksi Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan partainya tengah mengkaji serius penggunaan instrumen berlapis, mulai dari Hak Interpelasi, Hak Angket, hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Menurut Khozin, hak angket difokuskan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi penerbitan suket tersebut, yang kemudian dapat bermuara pada HMP sesuai Pasal 79 UU MD3.

Senada dengan PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Sekjen DPP PKS, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa syarat pendidikan adalah kewajiban mutlak jabatan publik. Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan partainya siap membuka dialog, meski mengakui opsi hak angket tidak bisa digulirkan sendirian.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai wacana hak angket, interpelasi, maupun pansus sudah tidak relevan karena substansi masalahnya kini telah melompat langsung ke ranah pemberhentian kepala/wakil kepala negara. Doli mendesak para pimpinan parpol segera duduk bersama untuk menjaga tiga prinsip utama yakni, memegang aspirasi rakyat, taat konstitusi, serta menghindari polarisasi berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas negara. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pencopotan wapres secara konstitusional diatur secara ketat melalui Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 lewat HMP di DPR-MPR.

Partai Gerindra melalui Jubir Sugiat Santoso meminta semua pihak menyikapi polemik ini secara dingin dan proporsional, serta menyerahkan penjelasan terbuka kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta KPU terkait implikasi administratif masa lalu.

Dikutip Detik.com, Di tengah panasnya perdebatan hukum tata negara, ketegangan politik ikut meletup antara Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perseteruan bermula ketika Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, secara terbuka menyatakan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden praktis tidak lagi memenuhi syarat hukum, sehingga pilihannya tinggal dua yakni mundur secara terhormat atau dimakzulkan oleh MPR-DPR. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!