Sikap Partai Gerindra Soal Polemik Ijazah Gibran Masih Teka-teki

JAKARTA, Studio2News – Sikap politik Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga kini masih teka-teki. Partai berlambang kepala burung Garuda tersebut memilih menahan diri dan baru akan merumuskan arah kebijakan resminya usai masa reses DPR RI berakhir.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan internal mengenai dinamika hukum ini dijadwalkan berlangsung pada pembukaan masa sidang mendatang.

“Masih masa reses. Di awal masa sidang besok biasanya ada rapat fraksi. Di situ kami para anggota akan mendapat arahan sekaligus merumuskan sikap resmi Fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” ujar Habiburokhman dikutip CNN Indonesia, Selasa (3/11/2026).

Ia mengonfirmasi bahwa konsolidasi fraksi tersebut akan digelar bertepatan dengan pembukaan masa sidang DPR RI pada 10 November 2026.

“Tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, dan di hari tersebut kami biasa menggelar rapat fraksi. Salah satu poin yang pasti masuk dalam agenda pembahasan adalah isu ini,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi mengenai potensi pertemuan tingkat tinggi antar-ketua umum partai politik guna merespons polemik ini, Habiburokhman enggan berspekulasi lebih jauh dan menegaskan batasan kewenangannya di ranah parlemen.

Sikap hati-hati Gerindra sejatinya telah dibayangkan oleh Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso. Sebelumnya, Sugiat mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan klarifikasi transparan mengenai tindak lanjut putusan hukum yang ada.

“Kami berharap menteri terkait dan lembaga berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai implikasi putusan tersebut, termasuk dampaknya terhadap berkas administrasi pencalonan pada masa lalu,” tegas Sugiat, Sabtu (31/10/2026).

Sugiat menegaskan bahwa Gerindra berkomitmen menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai wujud penegakan hukum dalam sistem demokrasi. Namun, ia juga mengimbau publik untuk memahami secara komprehensif substansi serta batas konsekuensi hukum dari pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah tersebut.

“Kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri yang khusus. Hal itu tidak boleh disamaratakan begitu saja,” pungkas Sugiat.

Guncangan politik ini dipicu oleh putusan peradilan yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah atau batal hukum. Kondisi ini memancing reaksi berantai dari berbagai kekuatan politik di Senayan.

Keputusan Fraksi Gerindra pada 10 November mendatang diprediksi menjadi penentu arah peta koalisi dan ketegangan politik nasional dalam menyikapi keabsahan posisi konstitusional wakil presiden. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!