LAMPUNG TIMUR, Studio2News – Jagat maya baru saja dihebohkan dengan beredarnya video aksi perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Lampung Timur. Dalam video yang viral tersebut, korban terlihat dikelilingi oleh rekan sekolahnya dan mendapat perlakuan kasar, mulai dari didorong, dijambak, hingga ditampar.
Menanggapi video yang meresahkan tersebut, Polres Lampung Timur bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU M. Iksir, melalui Kanit PPA, IPDA Angga Sarif, membenarkan bahwa insiden memilukan itu terjadi di Kecamatan Labuhan Maringgai.
IPDA Angga Sarif, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman kasus. Pemeriksaan terhadap korban dan orang tuanya pun sudah dilakukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
” Kejadian ini bermula dari saling ejek hingga berujung pada aksi bullying tersebut,” jelas Angga saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Meski secara fisik luka yang dialami korban tidak terlihat, Angga menekankan bahwa dampak psikologisnya tidak bisa dianggap remeh. Korban kini dilaporkan mengalami trauma mendalam dan cenderung menjadi lebih pendiam.
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian berkomitmen untuk menempuh jalur penyelesaian di luar peradilan (restorative justice). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
” Penyidikan tetap kami lakukan, dan kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti PPPA dan Dinas Pendidikan, untuk menangani perkara ini secara bijak,” tambah Angga.
Polres Lampung Timur menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan dan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindakan bullying maupun kekerasan terhadap anak, jangan ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau dinas terkait agar penanganan bisa dilakukan sedini mungkin. (Red).













