Lampung Tengah– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, bekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Terbanggi Besar.
Pelaku berinisial Y (27), warga setempat, ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (23/7/2026). Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial A (26) resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu petugas.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jalanan (street crime) tersebut.
Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (28/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 Wib. Korban berinisial MHF (22), pemuda asal Kecamatan Terusan Nunyai, dipepet oleh kedua pelaku saat melintasi Jalinsum usai melakukan perjalanan dari arah Bandar Lampung.
Dalam aksinya, para pelaku mengancam keselamatan korban menggunakan senjata tajam jenis laduk. Di bawah ancaman kekerasan, pelaku berhasil merampas barang berharga milik korban berupa satu unit ponsel Redmi Note 12 Pro sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas di lapangan berhasil mengamankan tersangka Y beserta barang bukti berupa ponsel milik korban yang sempat dirampas,” terang Kompol M. Samsari saat memberikan keterangan pers, Sabtu (25/7/2026).
Saat ini tersangka Y berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Polisi juga mengimbau pelaku A untuk segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Red)













