Dapur MBG Karya Mulya Sari 2 Lamsel, Dilaporkan Ke Badan Gizi Nasional

Lampung Selatan-  Pelaksanaan program prioritas Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Selatan memicu sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aliansi Lembaga Independent (LSM GALI) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI terkait dugaan serangkaian pelanggaran operasional di Dapur MBG Karya Mulya Sari 2, Kecamatan Candipuro, Sabtu (25/7/2026).

Melalui surat bernomor 396/SLPP/LSM-GALI/DPP/07/2026, LSM GALI mendesak BGN untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh terhadap fasilitas yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari tersebut.

Ketua Umum LSM GALI, Heru Herwanto  mengungkapkan bahwa fasilitas Dapur MBG Karya Mulya Sari 2 diduga telah beroperasi hampir satu tahun tanpa pemenuhan regulasi yang jelas. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pihaknya mencatat setidaknya lima poin temuan krusial, mulai dari persoalan kelengkapan perizinan, keluhan warga terkait bau tak sedap dari limbah operasional (IPAL), hingga munculnya insiden yang menelan korban jiwa.

“Kami mendukung penuh program MBG sebagai program strategis nasional Presiden Prabowo. Namun, pelaksanaan di lapangan tidak boleh mengabaikan standar kesehatan, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan masyarakat sekitar,”ujar Heru.

LSM GALI menilai operasional fasilitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketat, antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permenkes No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, serta, Petunjuk Teknis (Juknis) BGN No. 1 Tahun 2025 Bab 4.

Selain masalah teknis dan sanitasi, Heru menyoroti adanya dugaan upaya pencatutan nama institusi penegak hukum untuk mengindikasi perlindungan terhadap usaha tersebut. Dalam proses konfirmasi lapangan, perwakilan mitra pengelola berinisial R sempat mengklaim bahwa dapur tersebut merupakan milik polda yang dikelola oleh kerabatnya.

“Informasi tersebut perlu ditelaah secara mendalam. Jika klaim itu tidak terbukti, kami akan melaporkan oknum bersangkutan karena diduga memanfaatkan nama instansi Polri untuk berlindung saat fasilitasnya mendapat kritik dari masyarakat,” lanjut Heru.

LSM GALI menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik-praktik pengabaian prosedur standar operasional (SOP) berisiko merusak citra dan tujuan mulia dari Program Makan Bergizi Gratis di tingkat nasional. Evaluasi tegas dari BGN dinilai penting agar integritas program tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Gizi Nasional maupun pengelola Dapur MBG Karya Mulya Sari 2 belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan pengaduan tersebut. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!