Camat Candipuro Tanggapi Persoalan Limbah Dan Izin Dapur MBG Karya Mulya Sari 2

Candipuro- Keluhan warga Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan mengenai dugaan pencemaran limbah serta kelengkapan perizinan operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Karya Mulya Sari 2 mulai mendapat respons dari Pemerintah Kecamatan setempat.

Camat Candipuro sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kecamatan Candipuro, Sumiati, menyatakan bahwa penanganan teknis terkait pengelolaan limbah dan analisis dampak lingkungan secara kewenangan berada di bawah ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan.

“Terkait pengawasan dan regulasi limbah, penanganannya berada dalam ranah kewenangan DLH,” ujar Sumiati saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Kendati demikian, pihak Kecamatan menegaskan komitmennya untuk menjembatani aspirasi masyarakat. Sumiati berjanji akan menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) guna meninjau langsung kondisi di lapangan dan menampung keluhan warga sekitar.

“Kami akan melakukan kroscek langsung ke lapangan. Jadwal sidak ke lokasi dapur sedang disusun agar kami dapat mendengarkan aspirasi warga secara mendalam,” tambahnya.

Respon pihak Kecamatan ini menyusul keresahan warga terkait timbulnya bau menyengat yang diduga bersumber dari sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) unit Dapur MBG Karya Mulya Sari 2. Selain masalah limbah, warga juga mempertanyakan aspek perizinan lingkungan serta menyuarakan keprihatinan atas insiden kecelakaan kerja yang sebelumnya menewaskan seorang pekerja akibat tersengat listrik saat proses pembangunan unit tersebut.

Eskalasi permasalahan ini juga mendapat perhatian dari lembaga swadaya masyarakat. DPP LSM Gerakan Peduli Lingkungan (GALI) melalui Ketua Umum Heru Herwanto resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Sudaryono, dengan nomor surat 396/SLPP/LSM-GALI/DPP/07/2026.

Dalam laporan tertulisnya, LSM GALI mendesak BGN untuk segera menerjunkan tim guna melakukan audit menyeluruh serta sidak ke lokasi. Pihaknya meminta operasional Dapur MBG Karya Mulya Sari 2 dihentikan sementara hingga seluruh legalitas dan pemenuhan standar teknis terpenuhi.

LSM GALI menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Petunjuk Teknis (Juknis) BGN Nomor 1 Tahun 2025 Bab IV mengenai standar kelayakan fasilitas dapur MBG.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dapur MBG Karya Mulya Sari 2, Rosidin, serta pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik perizinan dan pengelolaan limbah tersebut. Masyarakat lokal kini menantikan realisasi langkah konkret dan evaluasi menyeluruh dari instansi terkait. (Wawan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!