Ujian Nyata Evaluasi 6 Bulan Birokrasi Baru, Sudahkah Pemkab Lampung Utara Antisipasi Banjir di Tengah Kota?

Oplus_131072

STUDIO2NEWS – Musim hujan disertai angin kencang kini mulai menyapa Kotabumi dan sekitarnya. Di balik kesejukan yang dibawanya, perubahan cuaca ekstrem ini selalu menyisakan kecemasan klasik bagi warga Kota Gapura, Tanjung Aman dan Cempedak serta Sribasuki.

Pertanyaan mendasarnya kini mengemuka di ruang publik, Sudahkah Pemkab Lampung Utara mengantisipasi banjir di tengah kota?

Pertanyaan ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, misalnya, warga sekitar dan pengguna jalan sudah akrab dengan pemandangan genangan air yang kerap meluber ke badan jalan setiap kali hujan deras turun.

Titik-titik langganan banjir ini menuntut aksi nyata, dan ini adalah domain utama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk segera bergerak melakukan peremajaan serta normalisasi sistem drainase.

Tak kalah mendesak, ancaman cuaca ekstrem berupa angin kencang juga mengintai keselamatan warga. Pohon-pohon besar yang rimbun di sejumlah ruas jalan protokol membutuhkan perhatian ekstra.

Peremajaan dan pemangkasan terukur terhadap pohon-pohon tua ini mutlak dilakukan guna memitigasi risiko bencana pohon tumbang yang dapat menimpa rumah warga atau pengguna jalan. Tanggung jawab vital ini berada di pundak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Urgensi penanganan infrastruktur dan mitigasi bencana di atas datang bersamaan dengan babak baru roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Hamartoni Ahadis. Saat melantik para pejabat eselon II beberapa waktu lalu, Bupati menegaskan bahwa penempatan pejabat telah disesuaikan dengan hasil uji kompetensi (fit and proper test). Namun, ada pesan yang jauh lebih tajam dan menjadi sorotan publik: jabatan bersifat temporer dan terus dievaluasi.

Merujuk pada regulasi dan kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru, kepala daerah kini memiliki diskresi serta kewenangan untuk mengevaluasi kinerja pejabat minimal enam bulan sekali, jauh lebih dinamis dibanding aturan sebelumnya yang mematok waktu dua tahun.

“Jika dalam enam bulan ke depan kinerja pejabat yang dilantik tidak sesuai ekspektasi, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak ragu untuk kembali melakukan rotasi kepemimpinan,” tegas Bupati Hamartoni.

Peringatan keras ini patut dimaknai sebagai alarm bagi para kepala dinas yang baru dilantik, khususnya Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk tidak bekerja dengan pola lama (business as usual).

Di sisi lain, Bupati Hamartoni juga menegaskan bahwa penempatan pejabat (baik Eselon II, III, maupun IV) bukanlah keputusan sepihak. Berbekal pengalamannya sebagai mantan aparatur sipil negara (ASN) yang sangat memahami dinamika birokrasi, ia memastikan proses penempatan jabatan dilakukan secara transparan dan kolaboratif, dibahas matang bersama Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah (Sekda).

Keterbukaan ini semestinya menjadi modal sosial yang kuat. Ketika proses pengisian jabatan sudah dilandasi kolaborasi yang matang, maka tidak ada lagi alasan bagi para pejabat di instansi teknis untuk lamban bergerak.

Musim hujan sudah di depan mata. Evaluasi enam bulan dari bupati adalah pedang bermata dua, bisa menjadi batu loncatan karier bagi pejabat yang berprestasi, atau menjadi pintu keluar bagi mereka yang lamban merespons keluhan rakyat.

Warga Lampung Utara kini menanti pembuktian, apakah Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait lainnya mampu sigap mencegah banjir dan mengamankan kota, atau justru terjebak dalam rutinitas birokrasi yang berujung pada rotasi kilat? Waktu terus berjalan, dan hujan telah turun.

Oleh: Sodiqin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!