BANDAR LAMPUNG, Studio2News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan Valdo Rivera, mantan Account Officer (AO) Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Teuku Umar, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria yang bertugas pada periode 2023–2024 ini diburu atas dugaan skandal korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menggerogoti keuangan negara hingga nyaris mencapai Rp3 miliar.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, mengungkapkan bahwa penetapan buron ini dilakukan setelah penyelidikan mengindikasikan adanya penyimpangan terstruktur dalam pengelolaan KUR di bank milik daerah tersebut. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian finansial yang sangat signifikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S-1066/PW08/5/2025, tindakan curang Valdo menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Bank Lampung sebesar Rp2,995 miliar.
“Dalam perkara ini, tersangka diduga menggunakan sejumlah modus, mulai dari memanipulasi data calon debitur, menggunakan debitur fiktif, melakukan mark-up agunan, hingga memalsukan dokumen usaha,” kata Baharuddin dikutip Lampunggeh.com.
Penyidikan membongkar berbagai trik licik yang dimainkan tersangka dalam mengandaskan program kredit bersubsidi dari pemerintah tersebut. Selain memanfaatkan ‘debitur tembak’ atau pihak perantara, Valdo juga merekayasa data pemohon serta mendongkrak nilai agunan (mark-up) agar pencairan dana tetap berjalan mulus.
Ironisnya, dana segar dari penyaluran KUR yang seharusnya menyokong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut justru diselewengkan dan digunakan sama sekali tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas kejahatan keuangan yang dilakukannya, Valdo Rivera dijerat dengan sangkaan pasal korupsi berlapis yakni, Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aparat penegak hukum mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Valdo Rivera untuk segera memberikan informasi kepada Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Bandar Lampung.
Informasi dan laporan keberadaan buronan dapat disampaikan melalui kanal resmi berikut, Alamat Kantor: Jl. Pulau Sebesi No. 93, Sukarame, Bandar Lampung, Hotline WhatsApp: 0812-7178-8140 atau Telepon: 0721-5642540
Kejari Bandar Lampung menegaskan bahwa kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi buronan dijamin penuh oleh undang-undang, serta pelapor akan diberikan apresiasi dan penghargaan khusus. (Red).













