Anggaran Advertorial Diskominfo Tahun 2023–2024 Diungkap, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

Studio2news- Anggaran yang diperuntukan untuk belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan atau advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023–2024 diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Pengungkapan kasus berprofil tinggi ini disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (27/10/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Endrastiawan Setyowibowo, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol. FX Winardi Prabowo.

Sebagai instansi Pemerintah yang menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik dan tata kelola komunikasi kedinasan, DKIPS Sulut seharusnya menjadi teladan dalam transparansi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan mendalam, justru di jantung instansi inilah dugaan penyalahgunaan kewenangan sistemik terjadi.

Selama rentang tahun 2023 hingga 2024, total anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan advertorial di DKIPS Sulut tercatat sangat fantasis, yakni mencapai Rp34.696.000.000. Alih-alih menjadi sarana penyebarluasan informasi pembangunan yang efektif, dana puluhan miliar rupiah tersebut justru dicederai oleh praktik-praktik penyimpangan struktural.

Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, membeberkan sejumlah modus operandi yang ditemukan oleh penyidik di lapangan:

Pengaturan Penyedia Jasa (Rigging): Proses pengadaan diduga kuat direkayasa sejak awal untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.

Afiliasi Pejabat: Ditemukan penggunaan perusahaan media yang terafiliasi secara langsung dengan oknum pejabat di lingkungan dinas terkait.

Pengabaian Prinsip Good Governance: Proses pengadaan berjalan tanpa mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan iklim persaingan usaha yang sehat.

Praktik Commitment Fee dan Fiktif: Penyidik mendapati adanya aliran dana berupa commitment fee melalui pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sama sekali tidak sesuai dengan surat pesanan riil.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, rangkaian penyimpangan tersebut secara nyata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.536.539.358,24 (sekitar Rp7,5 miliar).

Guna merampungkan berkas perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut telah bekerja ekstra dengan memeriksa 137 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari lintas instansi meliputi internal DKIPS, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat serta melibatkan verifikasi terhadap 111 perusahaan media. Keterangan ahli serta penyitaan dokumen dan barang bukti turut melengkapi konstruksi hukum perkara ini.

Dari hasil gelar perkara komprehensif, Polda Sulut akhirnya menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang merupakan motor penggerak birokrasi di DKIPS Sulut:

ESL — Bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulawesi Utara Tahun 2023 dan 2024.

RL — Bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

CI — Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulawesi Utara.

Ketiga tersangka telah resmi dijebloskan ke sel tahanan sejak tanggal 22 dan 23 Oktober 2026 guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sulut memastikan bahwa penegakan hukum ini tidak akan berhenti pada ketiga tersangka tersebut. Kombes Pol. FX Winardi Prabowo menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya untuk mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

“Apabila dalam pengembangan penyidikan lanjutan ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak-pihak lain, penyidik tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dirreskrimsus.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!