LAMPUNG UTARA, studio2news — Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara dalam menegakkan peraturan daerah menuai sorotan tajam.
Aparat penegak perda tersebut dinilai bak “pahlawan kesiangan” karena baru bergerak memberikan teguran kepada pemilik Rumah Makan (RM) “Seruit Ibu Meli” di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi, Senin (18/5/2026).
Ironisnya, rumah makan tersebut diketahui sudah lama beroperasi dan membiarkan aktivitas parkir liar para pengunjungnya hal ini sudah berlangsung lama.
Akibat pembiaran yang berlarut-larut ini, area sekitar rumah makan kerap dilanda kemacetan parah yang mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Namun, alih-alih memberikan sanksi tegas, kedatangan Satpol PP kali ini justru hanya sebatas memberikan teguran
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lampung Utara, Melky Yulizar, meminta pihak pengelola rumah makan untuk segera menyediakan fasilitas kantung parkir yang memadai agar kendaraan pengunjung tidak lagi memakan bahu jalan.
“Kami memberikan teguran kepada Rumah Makan Seruit Ibu Meli agar menyiapkan kantung parkir sehingga kendaraan tidak parkir di bahu jalan. Tindakan ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum,” ujar Melky.
Selain menyasar rumah makan, dalam operasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini, Satpol PP juga memberikan sosialisasi dan peringatan secara persuasif kepada para PKL serta orang tua anak jalanan. Petugas mengimbau para pedagang untuk segera memindahkan barang dagangannya ke lokasi resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Melky menegaskan bahwa keberadaan PKL dan anak jalanan yang memanfaatkan fasilitas umum tidak hanya merusak estetika dan ketertiban kota, tetapi juga mengancam keselamatan lalu lintas.
“Kegiatan ini lebih mengedepankan pendekatan humanis dan pembinaan dibanding tindakan represif,” tambahnya.
Operasi penertiban tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif. Ke depan, Satpol PP Lampung Utara memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap, tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak hanya menjadi agenda seremonial atau “hangat-hangat tahi ayam”, melainkan ada pengawasan yang konsisten dan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar ketertiban umum, tanpa pandang bulu. (Adi/Red).













