Wajah Kusam Gedung Veteran, Pemkab Lampura Tunggu Penilaian Dinas Perkim

LAMPUNG UTARA, Studio2News – Pemandangan ironis tersaji di jantung Kabupaten Lampung Utara menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Di saat gegap gempita perayaan kemerdekaan mulai disiapkan, sebuah bangunan yang seharusnya menjadi simbol penghormatan tertinggi kepada para pejuang bangsa justru dibiarkan berdiri megah dalam balutan kesuraman dan keterlantaran.

Gedung Veteran Granadha atau Kantor Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat tampak merana tanpa sentuhan perawatan dari pemerintah daerah. Padahal, bangunan bersejarah ini berfungsi sebagai pusat kegiatan para veteran dan Dewan Harian Cabang 45. Alih-alih bersolek menyambut hari kemerdekaan, kondisi fisik gedung kian mengenaskan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan pantauan di lapangan, cat dinding yang dulunya gagah kini telah mengelupas, ditumbuhi jamur, dan tertutup debu tebal. Tak tersisa lagi kesan sakral sebagai rumah para pejuang kemerdekaan, yang tampak hanyalah bangunan tua terbengkalai yang mencoreng estetika tata kota.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengaku belum dapat memastikan anggaran perbaikan untuk aset historis tersebut. Pemkab beralasan masih menunggu hasil evaluasi dan inspeksi teknis dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lampung Utara, Mat Soleh, menyebutkan bahwa institusi yang menempati gedung tersebut sebenarnya rutin menerima dana hibah setiap tahunnya.

“Nanti akan kita lihat lebih lanjut, apakah dana hibah itu salah satu item-nya digunakan untuk pemeliharaan gedung atau untuk kegiatan apa,” ujar Mat Soleh diruang kerjanya. Senin (27/7/2026).

Kendati demikian, Mat Soleh menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan alokasi dana rehabilitasi untuk tahun depan. Seluruh keputusan anggaran perbaikan sangat bergantung pada hasil asesmen tim teknis dari Dinas Perkim guna menentukan kategori kerusakan ringan, sedang, atau berat.

“ Jika kerusuhan masuk kategori ringan, perbaikan masih dimungkinkan melalui dana hibah secara bertahap. Namun, apabila kerusakannya telah masuk tingkat berat, pembiayaan melalui hibah dinilai tidak lagi memungkinkan dan memerlukan opsi rehabilitasi total yang diputuskan langsung oleh pihak Perkim,” pungkasnya. (Yogi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!