Kasat Reskrim Polres Lampura, Mengulas Secara Terperinci Curas Modus MiChat

Lampung Utara- Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengulas secara terperinci kronologi hingga proses penangkapan jaringan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berkedok jebakan aplikasi kencan daring MiChat. Pengungkapan ini mengonfirmasi keberhasilan jajaran Kepolisian dalam menghentikan aksi kejahatan terorganisasi yang dikendalikan oleh sepasang suami istri.

AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban aksi pembegalan di kawasan Jalan Talang Bojong, Kotabumi Udik.

Modus yang digunakan tergolong matang. Pelaku memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memancing korban. Setelah terjalin komunikasi dan disepakati janji temu, korban diminta untuk mengantar seorang perempuan pulang.

“Saat melintas di lokasi kejadian, korban mendadak dihadang oleh rombongan pelaku yang berpura-pura mengaku sebagai keluarga dari perempuan tersebut,” terang AKP Ivan Roland Cristofel dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Di bawah ancaman benda yang menyerupai senjata api, korban dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza milik pelaku. Setelah melancarkan intimidasi, korban diturunkan di area dekat kediamannya, sementara sepeda motor Honda Beat, helm, ponsel, hingga kartu identitas korban dibawa lari oleh komplotan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara yang dipimpin KBO Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Hasil analisis lapangan membawa petugas bergerak melintasi batas wilayah. Pasangan suami istri yang menjadi otak utama penggerak komplotan ini berhasil diringkus di kawasan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Bandar Lampung. Di lokasi ini, Polisi kembali menciduk tiga anggota jaringan lainnya, termasuk pihak yang berperan memfasilitasi penadahan barang hasil curian.

Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan lima orang tersangka dengan peran berbeda yakni tersangka Eksekutor/Utama  AH (30), SP (31), MI (35), dan SCD (19) diduga terlibat langsung dalam aksi jebakan dan perampasan sementara tersangka Penadah: MI (35) berperan menampung barang-barang hasil kejahatan.

Sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan, antara lain:

  • 1 unit mobil Toyota Avanza (digunakan sebagai sarana kejahatan)
  • 1 buah benda menyerupai senjata api (pistol)
  • 4 unit telepon genggam
  • Helm dan KTP milik korban

Berdasarkan pemeriksaan awal, AKP Ivan Roland Cristofel mengungkapkan bahwa komplotan ini sedikitnya telah menjalankan modus serupa sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Pihaknya kini masih mendalami potensi adanya korban lain serta memburu jaringan pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku perampasan dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka penadah diproses sesuai ketentuan hukum penadahan yang berlaku.

Menutup keterangannya, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terperdaya dan lebih waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!