LAMPUNG TIMUR, Studio2News – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Polres Lampung Timur berhasil meringkus dua pria berinisial JU (39) dan NU (33). Keduanya merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta penadahan barang curian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari menjelaskan, aksi kejahatan tersebut bermula pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, dengan cara mencongkel jendela. Dari dalam rumah, mereka menggasak sejumlah barang berharga milik korban,” ujar IPTU Romi Azhari.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 unit telepon genggam (smartphone)
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil cukup besar dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Waway Karya untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan hingga membuahkan hasil. Pada Selasa, (21/7/2026) petugas lebih dulu mengamankan NU, pria yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kemudian pada keesokan harinya Rabu, (22/7/2026) sekitar Pukul 05.00 WIB berdasarkan pengembangan dari penangkapan NU, polisi memburu dan berhasil membekuk JU, yang bertindak sebagai eksekutor atau pelaku utama pencurian.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Waway Karya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini guna mengantisipasi adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka harus mempertanggungjawabkan tindakan melanggar hukum di hadapan penyidik dengan jeratan pasal berlapis yakni Tersangka JU (Pelaku Utama) dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara Tersangka NU (Penadah), Dikenakan Pasal 591 KUHP dalam undang-undang yang sama karena diduga kuat melakukan tindak pidana penadahan barang curian. (Red)













