Lampung Tengah- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar berhasil membongkar kasus pencurian kabel listrik milik PT Budi Makmur Perkasa yang berlokasi di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam operasi penangkapan ini, empat orang pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan yang mengalami kerugian akibat maraknya aksi pencurian aset di lingkungan pabrik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal 3, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan keempat pelaku pada Kamis (22/10/26),” ujar Kompol M. Samsari saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku masing-masing berinisial CAR (38), SMS (48), AJ (26), dan A (34). Seluruh tersangka merupakan warga setempat.
Dari pendalaman penyidik, sindikat ini diketahui telah berulang kali melancarkan aksinya pada malam hari untuk menghindari pengawasan warga dan petugas. Modus operandi yang terencana ini mengindikasikan bahwa para pelaku telah memetakan situasi di sekitar pabrik secara matang.
Fakta menarik pun terungkap dalam penyidikan. Salah satu otak atau pelaku utama berinisial CAR ternyata merupakan mantan petugas keamanan (security) yang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Diduga kuat, latar belakang CAR sebagai mantan pengamanan internal dimanfaatkan kelompok ini untuk membaca celah keamanan dan memuluskan aksi pencurian secara berulang.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
Pihak Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya penadah yang menampung hasil curian serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian aset perusahaan ini. (Red)













