Pringsewu- Pelarian panjang Juhri (42), buronan kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya terhenti. Pria asal Kabupaten Tanggamus tersebut diringkus oleh tim gabungan kepolisian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten, pada Senin (26/10/2026) sore.
Penangkapan ini mengakhiri status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandang tersangka sejak Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan panjang guna melacak jejak pelaku yang kerap berpindah-pindah tempat persembunyian selama masa pelariannya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Eko, Minggu (1/11/2026).
Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wib di Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Korban dalam insiden ini adalah Heriyanto alias Anto (46), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi, sebelum insiden terjadi, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras tradisional jenis tuak bersama di sebuah lapo tuak setempat. Keduanya kemudian terpantau berjalan beriringan menuju bagian belakang bangunan lapo tersebut.
Tidak berselang lama, Juhri kembali seorang diri ke hadapan warga dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
“Coba lihat itu Anto di belakang, habis saya gebukin. Kalau sampai dia mati nanti aku tanggung jawab,” ucap Juhri kepada warga saat itu, seperti ditirukan oleh para saksi.
Usai melontarkan pernyataan tersebut, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. Warga yang curiga dan penasaran segera mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati korban dalam kondisi terkapar serta mengerang kesakitan.
Warga segera mengevakuasi korban menggunakan ambulans ke RSUD Pringsewu untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah tiga hari berjuang di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.
Kepada penyidik, Juhri mengaku nekat menganiaya korban dipicu oleh rasa kesal. Emosinya tersulut ketika korban meminta uang untuk membeli tambahan minuman keras dengan cara yang dianggapnya kasar.
Kekesalan tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik. Pelaku memukul korban hingga terjatuh, kemudian menginjak-injak bagian tubuh dan kepala korban secara berulang kali hingga tidak berdaya sebelum akhirnya meninggalkan korban di tempat kejadian.
Menyadari korban meninggal dunia dan dirinya menjadi buronan polisi, Juhri langsung melarikan diri ke Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, sebelum memutuskan untuk menyeberang ke Pulau Jawa. Selama hampir empat tahun buron, ia hidup berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran aparat penegak hukum, hingga akhirnya jejaknya terendus di wilayah Tangerang.
Saat ini, tersangka Juhri telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pardasuka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)













