Deli Serdang- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim label kemasan. Pengungkapan ini berpusat di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum ini bermula dari serangkaian uji laboratorium terhadap sampel empat merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
Berdasarkan hasil pengujian, mutu dan kandungan gizi pada keempat merek beras fortifikasi tersebut terbukti tidak sesuai dengan informasi dan klaim yang tertera pada label kemasan. Keempat merek yang menjadi sorotan meliputi Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang
“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Kombes Pol. Suhasto
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi, yang mencakup pihak pelapor dari Bapanas RI, jajaran Direksi serta Kepala Produksi PT UDS, dan meminta keterangan dari ahli perlindungan konsumen. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sahcdidukung dokumen uji laboratorium dan keterangan ahli—penyidik resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari lokasi penggerebekan di kilang padi PT UDS, tim penyidik menyita ribuan produk siap edar serta perangkat produksi dengan rincian sebagai berikut:
- Barang Bukti Beras Fortifikasi (Total Berat ±15.145 Kg):
- 347 kemasan Golden Number 111 Merah (5 kg)
- 661 kemasan Golden Number 111 Biru (5 kg)
- 435 kemasan Penari Bangkok (5 kg)
- 793 kemasan Ikan Mas Cupang (10 kg)
- Estimasi nilai: 182.500
- Bahan Baku & Perangkat Produksi:
- 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6
- 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9
- 1 unit mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico (Estimasi nilai: Rp4 miliar)
- 2 unit mesin fortifikasi merek Masema (Estimasi nilai: Rp300 juta)
Berdasarkan pendalaman intensif, PT UDS diestimasi telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram (525 ton) beras fortifikasi sepanjang periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan kisaran harga jual antara Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total volume produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Secara teknis, modus operandi yang digunakan melibatkan pencampuran beras putih (atau beras setengah jadi) dengan kernel sumber vitamin melalui rangkaian proses mesin penggilingan, pembersihan, pengayakan, hingga pengemasan akhir.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para pihak yang bertanggung jawab dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana bagi pihak yang terbukti bersalah adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kombes Pol. Suhasto menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta implementasi Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan. Langkah ini krusial guna memastikan masyarakat mendapatkan jaminan mutu, keamanan, dan keabsahan informasi produk pangan di pasaran.
“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar,” pungkasnya.
Penyidik berkomitmen untuk terus melengkapi berkas perkara, memperkuat alat bukti, serta menjalankan seluruh prosedur penegakan hukum secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). (Red)













