Putusan MA Soal Ijazah Gibran, PDIP Wacanakan Hak Angket, PKS Desak Putusan Dievaluasi Total

JAKARTA, STUDIO2NEWS – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu gelombang reaksi politik. PDI Perjuangan menilai putusan tersebut secara substansial membuktikan bahwa syarat konstitusional Gibran untuk menjadi calon wakil presiden tidak pernah terpenuhi.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa putusan MA ini semakin menguatkan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang menyatakan dokumen fisik ijazah yang menjadi dasar penyetaraan tersebut tidak ditemukan.

“Putusan MA ini menyentuh hal yang sangat fundamental. Syarat yang ditetapkan konstitusi, yakni berijazah SMA atau sederajat, jelas tidak dipenuhi,” tegas Hasto dikutip Kompas.com. Sabtu (31/10/2026).

Hasto menyindir bahwa langkah politik yang menggunakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pada akhirnya akan runtuh oleh kebenaran hukum. Menurutnya, pembiaran terhadap polemik ini berpotensi memicu krisis moral dan krisis keteladanan kepemimpinan yang berkepanjangan di Indonesia.

Mengenai peluang PDI Perjuangan untuk mendorong penggunaan hak angket di DPR RI terkait keabsahan jabatan Wapres, Hasto menyatakan pihaknya tidak bisa melangkah sendirian.

“PDI Perjuangan saat ini memiliki 110 kursi atau sekitar 18 persen kekuatan di parlemen. Oleh karena itu, kami terus berdialog dan membangun konsolidasi dengan partai-partai lain di DPR untuk merespons aspirasi masyarakat,” ujar Hasto.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak agar putusan MA serta pertimbangan hukum dari MK menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan sistem verifikasi syarat pencalonan pejabat negara.

Sekretaris Jenderal PKS, M. Kholid, menegaskan bahwa penyelenggara pemilu (KPU) dan instansi penerbit dokumen wajib bertindak transparan, ketat, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum bagi publik.

“Keaslian dokumen, keabsahan penyetaraan, serta keterpenuhan syarat pendidikan harus diperiksa secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid, Sabtu (31/10/2026).

Kholid juga mendesak DPR RI untuk mengambil sikap resmi dalam menindaklanjuti konsekuensi hukum dari dua putusan lembaga peradilan tersebut.

“Ketika keabsahan dokumen persyaratan pencalonan telah diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya harus diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional oleh DPR. Ini penting agar demokrasi kita memiliki kepastian hukum,” tegas legislator PKS tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!