Polsek Natar Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor Ojol Maxim di Lampung Selatan

Lampung Selatan- Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (23) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar pengemudi ojek online (ojol). Pelaku diringkus tanpa perlawanan di Dusun Jengkolan, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban yang diterima pihak Kepolisian pada Jumat (30/10/2026).

“Setelah menerima laporan korban pada Jumat (30/10/2026), kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan FS di Dusun Jengkolan, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, berikut barang-barang yang diduga hasil pencurian,” ujar AKP Setio Budi Howo, Minggu (1/11/2026)

Peristiwa bermula pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 19.15 Wib, ketika pelaku memesan layanan transportasi daring Maxim dari wilayah Kota Bandar Lampung dengan tujuan konter OK CELL di bawah Flyover Natar.

Modus operandi pelaku tergolong terencana. Setibanya di lokasi tujuan, pelaku belum membayar ongkos perjalanan dan justru meminta korban untuk mengantarkannya ke kediaman saudaranya. Dalam perjalanan tersebut, pelaku sempat singgah untuk mandi dan berbincang sebelum kembali meminta korban melanjutkan perjalanan.

Puncak kejadian terjadi ketika korban melintasi kawasan jalan sepi di area persawahan Dusun Tejo Martani, Desa Branti Raya. Pelaku meminta korban menghentikan kendaraan dengan dalih hendak menelepon, lalu memaksa korban turun. Di bawah ancaman situasi yang membuat korban merasa terancam dan ketakutan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor beserta seluruh barang berharga milik korban.

Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna silver (Nomor Polisi: BE 2567 ZQ), 1 unit telepon genggam merek Infinix X6833B, dan dompet berisi dokumen penting (SIM C, KTP, STNK) serta uang tunai.

Akibat insiden ini, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6.060.000.

Saat ini, tersangka FS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik kepolisian masih mendalami kasus ini secara mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya unsur perencanaan lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Setio, sembari menegaskan bahwa pihak Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam menangani perkara ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!