Jakarta,Studio2News- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang tersandung kasus dugaan korupsi.
Kuntadi saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior di Korps Adhyaksa.
Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970, merupakan salah satu jaksa senior. Kariernya dimulai sebagai staf tata usaha di Jampidsus di Kejagung sejak 1996.
Kiprahnya kian moncer saat dirinya mengemban amanah sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di 2017. Lalu di tahun 2018 ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Di tahun 2022, Kuntadi dipercaya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Dirinya kerap menjelaskan sederet pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan Direktorat Penyidikan Jampidsus. Kasus korupsi besar pernah diungka, salah satunya ialah kasus yang menjerat nama mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasusi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Selain itu, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk yang sempat menajdi sorotan publik karena menyeret nama Harvei Moeis, suami artis Sandra Dewi. Dimana dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 300 Trliun. Nominal yang sangat besar.
Setelah dua tahun menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, pada tahun 2024 Jaksa Agung Mempromosikan Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Hanya setahun di Lampung, Kuntadi kemudian dipindahkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Di tahun 2025 tepatnya pada bulan November, Kuntadi ditunjuk Presiden sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, membenarkan telah menerima pengajuan nama Kuntadi menjadi calon Jampidsus. Pengajuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin itu telah diterima pada Selasa (14/7).
“Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). Dia membenarkan bahwa nama yang diajukan Jaksa Agung adalah Kuntadi. (Red)













