Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu Modus Dinding Mobil Di Tol Kisaran

Medan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan upaya penyelundupan 24 kilogram narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi di Jalan Tol Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (11/7). Barang haram yang dibawa dari Provinsi Aceh menuju Jakarta tersebut disembunyikan secara rapi di balik dinding mobil.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FS (25), warga Jalan Binjai, Medan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran sabu seberat 2 kilogram yang diungkap di kawasan Medan Sunggal, enam bulan lalu.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami mendeteksi pergerakan pelaku yang melintasi Kota Medan melalui Tol Trans-Sumatra untuk mengantar sabu ke Jakarta,” ujar AKBP Rafli dalam keterangan pers, Kamis (23/7) pagi.

Penghentian kendaraan pelaku tidak berjalan mudah. Saat mengidentifikasi mobil Toyota Rush bernomor polisi A 1621 WB yang dikendarai FS, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran sejauh 10 hingga 12 kilometer di area Jalan Tol Kabupaten Asahan.

Pelaku yang menyadari keberadaan petugas berusaha melarikan diri. FS kemudian meninggalkan kendaraannya di tepi jalan tol dan kabur ke dalam area perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi.

“Pengejaran dilanjutkan hingga ke dalam area perkebunan sawit. Syukur Alhamdulillah, personel berhasil meringkus pelaku di sana,” kata Rafli.

Saat diinterogasi, tersangka sempat berkilah membawa barang haram. Petugas pun hampir terkecoh karena tidak menemukan indikasi keberadaan narkoba pada pemeriksaan awal di kabin mobil.

Namun, berkat kejelian dan ketelitian personel di lapangan, petugas akhirnya membongkar dinding mobil Toyota Rush tersebut dan menemukan 24 bungkus sabu yang disembunyikan secara terpisah. Modus ini sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui petugas saat ada razia kendaraan di jalan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti 24 kg sabu dan satu unit mobil telah diamankan di Mapolrestabes Medan guna proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!