Bandung- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengungkap 15 kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Kota Bandung sepanjang periode Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 19 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi menjelaskan bahwa dari total 15 kasus yang diungkap, 8 di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 7 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda motor hasil kejahatan serta sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujar Kombes Pol. Dedi Supriyadi saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Bandung.
Dalam rilis pers tersebut, beberapa keluarga korban turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian langsung mengenai tindak kejahatan yang mereka alami. Langkah ini dilakukan kepolisian sebagai bentuk transparansi dan penyampaian informasi yang aktual kepada publik.
Menanggapi maraknya aksi kejahatan jalanan, Kapolrestabes Bandung menegaskan komitmen pihaknya dalam menjamin keamanan warga. Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek jajaran akan semakin mengintensifkan patroli serta Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
“Kami akan menjaga setiap jengkal Kota Bandung untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman, kondusif, dan bebas dari aksi kejahatan jalanan,” tegas Dedi.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar senantiasa waspada dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya maupun menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya.
Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak kejahatan, diimbau untuk segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polrestabes Bandung agar dapat segera ditindaklanjuti. (Red)













