Lampung Utara – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian kasus dugaan pencurian yang terjadi di gerai Alfamart, Jalan Alamsyah, Kecamatan Kotabumi Selatan, Jumat (17/7/2026). Langkah ini diambil setelah Polisi merespons cepat laporan warga dan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Peristiwa bermula saat personel piket fungsi Polres Lampung Utara, yang dipimpin oleh Ka SPKT Iptu Irwanto dan Pamapta I Ipda Amanda Beriski, langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah menerima aduan masyarakat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati, mengonfirmasi bahwa objek yang sempat hilang adalah dompet berisi uang tunai sebesar Rp600.000 milik salah seorang karyawan ritel tersebut. Di lokasi, Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial H (36), warga Kecamatan Sungkai Selatan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan memfasilitasi pertemuan antara korban, Novi Maya Sari (27), dengan pihak terduga pelaku, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Iptu Herawati, Jumat 17 Juli 2026
Penyelesaian di luar jalur hukum ini didasari atas sejumlah pertimbangan kemanusiaan dan hukum. Diketahui, terduga pelaku (H) memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Selain itu, seluruh kerugian korban telah dipulihkan setelah uang tunai yang sempat diambil dikembalikan secara utuh dalam proses mediasi. Atas dasar tersebut, korban memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum formal.
Iptu Herawati menegaskan bahwa respons cepat dan penanganan humanis ini merupakan komitmen Polres Lampung Utara dalam menghadirkan pelayanan publik yang presisi. Kepolisian akan selalu mengedepankan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan proporsional, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. (Yogi/ Red)













