LAMPUNG UTARA, studio2news — Personel Piket Pamapta III bersama Piket Fungsi Polres Lampung Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyekapan dan tindak pidana kejahatan pornografi. Peristiwa tersebut terjadi di Kamar 109 Hotel Surya Indah, Jalan Soekarno Hatta, Desa Bernah, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Sabtu malam (23/5/2026).
Menanggapi laporan dari pihak keluarga korban, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA (18), warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan bahwa korban diduga disekap di dalam kamar hotel bersama terduga pelaku. Begitu menerima informasi tersebut, personel piket segera menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan tindakan pengamanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perkara ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana kejahatan pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terduga pelaku SA diduga mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi untuk memaksa korban mengikuti segala keinginannya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain, 2 unit handphone,1 buah tas, 1 buah jam tangan, Surat Izin Mengemudi (SIM), Beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen bergerak cepat dalam merespons laporan masyarakat demi memberikan perlindungan kepada korban serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Begitu menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel kami langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan keamanan korban dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lampung Utara,” ujar IPTU Herawati.
IPTU Herawati juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana yang mengancam keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana atau tindakan yang meresahkan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkasnya. (Yogi/Red).













