Mabes Polri, Tidak Ada Impunitas Bagi Anggota Kepolisian Terjerat Jaringan Narkotika

Jakarta- Penangkapan oknum anggota Kepolisian oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menjadi pengingat substansial bagi seluruh personel Korps Bhayangkara. Langkah ini menegaskan kembali prinsip bahwa tidak ada ruang perlindungan, perlakuan khusus, ataupun impunitas bagi anggota Kepolisian yang terjerat jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen internal bahwa penegakan hukum terhadap oknum Kepolisian justru dilakukan secara lebih progresif dan ketat ketimbang penanganan perkara biasa. Hal ini mempertegas batasan etika dan hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran aparat penegak hukum.

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa posisi Polri sebagai institusi penegak hukum menuntut zero tolerance terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti narkotika.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Isir, Senin (27/7/2026).

Penegasan ini mengirimkan pesan kuat ke seluruh jajaran Kepolisian, jabatan dan wewenang bukan perlindungan dari hukum, melainkan tanggung jawab moral yang melipatgandakan sanksi jika dilanggar.

Pola penanganan terhadap oknum tersebut memisahkan jalur pelanggaran secara sistematis untuk memastikan akuntabilitas menyeluruh dimana dari delapan orang yang diamankan, dua anggota kini berfokus menjalani proses hukum pidana oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan peran mereka secara hukum Negara. Dan sebanyak enam anggota Polres Tangsel telah diserahkan ke Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Langkah memproses oknum melalui dua jalur ini (pidana dan etik) menegaskan bahwa pelanggaran terkait narkotika oleh aparat tidak hanya merusak aturan hukum, tetapi juga menggugurkan hak etis mereka sebagai pelindung masyarakat. Keterbukaan Polri dalam mempublikasikan perkembangan kasus ini menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat (public trust). Komitmen untuk menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka diharapkan menjadi pengingat konstan bagi seluruh personel Polri di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.

Narkotika adalah ancaman nyata yang tidak memandang profesi. Melalui penindakan tegas terhadap personel internal ini, Polri memberikan batas yang jelas, keterlibatan dalam bentuk apa pun dengan barang haram tersebut akan berujung pada tindakan pidana dan pemecatan secara tidak hormat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!