Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Senilai Rp40 Miliar di Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama Korps Kepolisian Perairan dan Udara (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan antarpulau seberat 40 kilogram (42.053 gram bruto). Barang haram tersebut disita dari sebuah mobil yang melintas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, dalam keterangannya.

Penyelundupan terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas mencurigai satu unit mobil Honda HR-V berwarna putih yang dikendarai oleh seorang pria berinisial NF.

Dalam penggeledahan mendalam, polisi menemukan 40 bungkus teh China berisi sabu yang disembunyikan secara tersamar di berbagai bagian dinding pintu dan bodi kendaraan:

  • Pintu depan kiri: 11 paket
  • Pintu tengah kiri: 11 paket
  • Pintu tengah kanan: 12 paket
  • Bodi belakang kanan: 6 paket

Berdasarkan hasil pengujian sampel di Pusat Laboratorium Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026), seluruh barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung metamfetamina (sabu).

Dari hasil interogasi awal, tersangka NF mengaku bertindak sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta. Ia bergerak atas perintah seorang pengendali berinisial BJ alias R yang saat ini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)—dengan iming-imang imbalan sebesar Rp30 juta.

Dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp1 juta per gram, total barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp40 miliar. Penggagalan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 160.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka NF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan pengedar yang terlibat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Wawan/ Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!