Perzinaan Oknum ASN di Mesuji Terus Bergulir. BKPSDM Kantongi Hasil Pemeriksaan, DPRD Desak Proses Transparan

MESUJI, studio2news – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AD dan R, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Mesuji, terus bergulir.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji kini telah menerima hasil pemeriksaan internal dari atasan kedua oknum tersebut, yakni Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan setempat. Namun, Kepala BKPSDM Mesuji, Ardi Umum, masih enggan merinci hasil pemeriksaan internal tersebut.

“Belum bisa dipublikasikan, masih dikoordinasikan dulu. Karena semua yang terlibat harus diperiksa, termasuk para terduga pelaku, yakni AD dan R,” ujar Ardi saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Saat disinggung mengenai kabar adanya perusakan barang kantor yang diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut, Ardi mengaku belum menerima laporan resmi.

“Kalau perusakan barang kantor, belum ada info. Namun yang pasti, kapasitas kami hanya sebatas penjatuhan hukuman disiplin ASN,” tambahnya.

Terkait lokasi kejadian (TKP) digerebeknya kedua oknum tersebut oleh warga yakni di kantor UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mesuji, Ardi membenarkan bahwa hal itu masuk dalam materi pembahasan.

“Itu masuk dalam pemeriksaan. Kantor itu memang ada yang menunggu (menjaga), tapi pemeriksaan belum sampai ke tahap sana karena saat ini kami masih fokus memeriksa para terduga pelaku terlebih dahulu,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Mesuji, Kusnandar, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap bawahannya sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diserahkan ke tim penanganan kasus.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami panggil dan periksa. Hasilnya sudah kami sampaikan kepada BKD (BKPSDM) dan Inspektorat,” ungkap Kusnandar.

Menanggapi penanganan kasus ini, Anggota Komisi III DPRD Mesuji, Mardinata, kembali angkat bicara. Politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar instansi terkait membuka proses hukum ini secara transparan kepada publik demi menjaga marwah pemerintah daerah.

“Jangan ada yang ditutupi dalam prosesnya. Jika memang terbukti melanggar aturan, berikan sanksi tegas kepada semua yang terlibat. Kami akan kawal urusan ini agar memberikan efek jera dan hal serupa tidak terulang kembali,” tegas Mardinata.

Tidak berhenti di situ, Mardinata menambahkan bahwa DPRD Mesuji juga akan memperketat fungsi pengawasan terkait penggunaan anggaran di lini kerja yang dipimpin atau dikelola oleh oknum tersebut.

“Kalau perlu, nanti kita cek penggunaan anggaran di bidang tempat AD ini bekerja. Apakah sudah dipergunakan sesuai aturan, atau justru ada penyalahgunaan anggaran yang juga melanggar hukum,” pungkasnya. (Sandi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!