Lampung Selatan- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Jaringan Satwa Indonesia (JSI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 991 ekor burung liar tanpa dokumen resmi di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan saat petugas gabungan menggelar pemeriksaan rutin terhadap armada moda transportasi darat sekitar pukul 22.00 WIB. Ratusan satwa tersebut ditemukan tersimpan di dalam ruang bagasi armada Bus Kramat Djati bernomor polisi B 7081 TGB yang tengah menempuh rute perjalanan dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengonfirmasi bahwa seluruh muatan burung liar tersebut diangkut tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen angkut tumbuhan dan satwa liar (SATS-DN) yang sah.
“Dari hasil pemeriksaan moda transportasi umum tersebut, petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dikemas di dalam 18 keranjang plastik, dua kardus berukuran besar, dan lima kardus kecil tanpa sertifikasi resmi,” ujar AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting
Berdasarkan identifikasi awal bersama pihak terkait, komoditas satwa yang disita terdiri dari berbagai jenis spesies, antara lain:
- 355 ekor Madu Sriganti
- 240 ekor Merbah Cerucuk
- 120 ekor Jalak Kerbau
- 90 ekor Perkutut
- 63 ekor Perenjak Jawa
- 62 ekor Gelatik Batu
- 25 ekor Madu Pengantin
- 14 ekor Cica Daun Sumatra
- 10 ekor Cipoh
- 6 ekor Sikatan Biru-Putih
- 4 ekor Brinji
- 2 ekor Serindit
Mengingat beberapa spesies yang ditemukan terindikasi masuk dalam kategori satwa dilindungi, seluruh barang bukti langsung dimobilisasi ke Kantor KSKP Bakauheni. Penanganan teknis selanjutnya diserahterimakan kepada pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Kerja Bakauheni guna tindakan karantina serta pelepasliaran.
Atas pelanggaran tersebut, penyidik membidik terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Wawan/ Red)











