Pengelola SPBU 26.348.06 Sidomulyo Ditangkap Polres Lambar

Lampung Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat mengamankan seorang pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial D (43). Langkah hukum ini diambil menyusul terungkapnya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah tersebut.

Kasus yang sempat memicu perhatian publik setelah viral di media sosial ini terjadi di SPBU 26.348.06, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.

Dugaan penyelewengan ini kali pertama mencuat pada Selasa (7/7/2026) dini hari, sekitar pukul 00.02 Wib. Peristiwa bermula saat sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan atas indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Di area SPBU, tim menemukan sejumlah jerigen yang telah terisi BBM. Menyadari kedatangan rombongan tersebut, dua orang yang diduga bertugas sebagai operator SPBU langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Merespons informasi dan kegaduhan di media sosial, Satreskrim Polres Lampung Barat bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan intensif selama lima hari, terhitung sejak 9 hingga 14 Juli 2026.

Berdasarkan pemeriksaan komprehensif terhadap enam orang saksi, penyidik menemukan fakta kuat adanya aktivitas perniagaan ilegal BBM Pertalite. Modus operandi yang digunakan adalah pengisian ke dalam jerigen yang diduga kuat untuk diperjualbelikan kembali demi keutungan pribadi. Praktik ilegal ini diduga dilakukan atas perintah langsung dari D, yang menjabat sebagai pengawas sekaligus pengelola SPBU tersebut.

Atas temuan bukti permulaan yang cukup, penyidik langsung mengamankan D ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyelewengan komoditas bersubsidi.

“Pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat dan tindak lanjut kami atas informasi yang berkembang di masyarakat serta viral di media sosial. Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini penting demi memastikan distribusinya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujar IPTU Rudy Prawira.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi 6 jerigen ukuran 35 liter dalam kondisi terisi BBM subsidi jenis Pertalite, 9 buah jerigen plastik kosong ukuran 35 liter yang siap digunakan, dan 2 lembar laporan meteran manual penjualan SPBU tertanggal 6 dan 7 Juli 2026.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan intensif unit penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain. (Samson/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!