JAKARTA, studio2news – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Selain Dadan, Korps Adhyaksa juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
”Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Penetapan tersangka ini berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan besar-besaran di jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.
Dalam perombakan tersebut, Presiden resmi mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka. Sebagai langkah suksesi, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang—yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN—untuk mengisi posisi Kepala BGN yang baru.
Untuk mendampingi Nanik, Presiden menunjuk Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.
Sebagai catatan, Dadan Hindayana merupakan Kepala Badan Gizi Nasional pertama sejak lembaga tersebut dibentuk pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dadan sebelumnya dilantik pada 19 Agustus 2024 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94P Tahun 2024. (Red)













