Pemuda 18 Tahun Di Baradatu Diangkut Polisi Usai Gasak Beat ‘Kunci Nyantol’

Way Knan- Patah hati karena permohonan pinjam motor ditolak, seorang pemuda berinisial MZ (18) nekat mengambil langkah pintas yang berujung ke sel tahanan. Warga Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Way Kanan ini ditangkap jajaran Polsek Baradatu setelah diduga melarikan sepeda motor milik warga yang kuncinya lupa dicabut.

Peristiwa bernuansa ‘nekat tak berdasar’ ini terjadi pada Minggu malam (12/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wib. Korban bernama Sumartono yang sedang nongkrong santai dibengkel tambal ban Kampung Gedung Pakuon, mendadak didatangi oleh MZ. Tanpa basa-basi, MZ mencoba meminjam motor milik Sumartono.

Mungkin karena tak saling kenal dekat atau firasat seorang pemilik kendaraan, Sumartono tegas berkata “tidak”.

Namun, bukannya pulang dengan tangan hampa dan berlapang dada, MZ justru memanfaatkan momen saat korban lengah. Melihat kunci kontak motor Honda Beat warna biru hitam nomor polisi BE 3373 FO milik Sumartono masih nyantol manis di tempatnya, MZ langsung tancap gas membawa kabur motor tersebut dari teras bengkel.

Sadar kuda besinya diembat orang, Sumartono yang panik langsung meminjam sepeda motor milik bengkel untuk mengejar pelaku. Sayangnya, aksi kejar-kejaran ala film aksi tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil meloloskan diri di kegelapan malam. Akibat insiden ini, korban gigit jari lantaran mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp13.000.000,-.

Pelarian MZ rupanya tak berlangsung lama. Mengingat Baradatu tak seluas benua, jejak MZ segera tercium oleh aparat penegak hukum.

Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, berbekal laporan korban dan informasi valid dari masyarakat, tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Jumat sore (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wib, petugas berhasil mencegat dan mengamankan MZ beserta barang bukti motor curiannya di Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun.

“Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mako Polsek Baradatu guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sunaryo.

Atas aksi ‘pinjam tanpa izin’ alias pencurian tersebut, kini MZ harus memupus masa mudanya di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kapolsek.

Kini, bukannya jalan-jalan sore naik Honda Beat, MZ justru harus menikmati dinginnya ubin sel Polsek Baradatu. Sebuah pengingat bagi kita semua: jika ingin meminjam kendaraan tidak diberi, ya pulang kaki lima, bukan malah membawa kabur motor orang. (Dedi Tarnando/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!