Lampung Selatan, Studio2News — Di tengah sorotan nasional terhadap puluhan kabupaten/kota di Indonesia yang masih menghadapi kendala dalam pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan justru tampil dengan data tuntas dan membanggakan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan bahwa dukungan penuh terhadap program rumah subsidi MBR telah berjalan konsisten di lapangan. Berbagai kebijakan strategis telah diterapkan secara nyata, mulai dari pembebasan BPHTB dan retribusi PBG, pendampingan perizinan, hingga percepatan layanan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki hunian layak dengan mudah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, menyusul munculnya informasi yang sebelumnya sempat mencantumkan nama daerah ini dalam isu keterlambatan pembebasan izin rumah subsidi.
Rio menjelaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan selama ini telah mengimplementasikan kebijakan pro-rakyat guna mempercepat pembangunan hunian bagi MBR. Dukungan ini diwujudkan melalui sinergi lintas instansi pembebasan biaya BPHTB yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta pembebasan retribusi PBG yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tidak hanya itu, pelayanan jemput bola, pendampingan proses perizinan, hingga fasilitasi informasi kesesuaian tata ruang lahan juga terus digenjot melalui pelayanan terpadu satu pintu.
“Bahkan saat ini DPMPPTSP juga sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan selesai hanya dalam waktu tiga jam,” ujar Rio Gismara, Kamis (23/7/2026).
Komitmen kuat Pemkab Lampung Selatan ini dibuktikan lewat angka capaian yang fantastis. Berdasarkan data DPMPPTSP, sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026, Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan 7.690 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan MBR. Angka tersebut sekaligus menempatkan Lampung Selatan sebagai pencetak rekor tertinggi di Provinsi Lampung.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama. Kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR di daerah ini telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni diatur melalui Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2024 yang kemudian disempurnakan lewat Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 45 Tahun 2025.
Berdasarkan data pada sistem BPHTB Online BPPRD Lampung Selatan, nilai pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026 telah menembus angka Rp23.650.215.000. Kebijakan ini menjadi bukti konkret keringanan finansial yang diberikan pemerintah daerah bagi masyarakat kecil untuk memiliki rumah impian mereka.
Prestasi Lampung Selatan tidak berhenti sampai di situ. Pada sektor pembiayaan rumah subsidi, berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2025, Lampung Selatan kokoh di peringkat pertama se-Provinsi Lampung dalam realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan total mencapai 3.146 unit.
“Berdasarkan data BP Tapera sepanjang tahun 2025, terkait capaian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kabupaten Lampung Selatan berada di urutan pertama di Provinsi Lampung dengan jumlah tertinggi mencapai 3.146 unit,” jelas Rio.
Melalui deretan fakta dan angka tersebut, Rio menegaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan akan terus berkomitmen mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi MBR. Seluruh kemudahan pelayanan ini dihadirkan sebagai wujud nyata pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan. (Wawan/Red)













