WAY KANAN Studio2news.com – Polres Way Kanan bekuk diduga pelaku tindak Pidana penipuan di Desa, Sri Jaya Mulya, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan dan bekuk pelaku peredaran narkotika serta pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Gunung Katun, Baradatu, Way Kanan.
Ketiga Tersangka yang diamankan berinisial HS (31) berdomisili di Dusun Bungur Sari Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, MG (34) berdomisili Kampung Sriwijaya Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan AS (26) berdomisili Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto didampingi Kasatreskrim IPTU Riswanto serta Kasatresnarkoba, IPTU Prayugo Widodo menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wib pelapor Riky Susanto dihubungi oleh HS dan meminta di kirimkan uang sejumlah 50 juta rupiah untuk melakukan transaksi bisnis emas.
”Karena percaya, diberikan korban selanjutnya mrminta lagi 150. juta rupiah sampai pada korban kembali mengirimkan uang sejumlah 200 juta rupiah,”jelas AKBP Didik.
Tak cukup disitu, lanjut Kapolres diduga terlapor meminta dikirim uang senilai 61 juta rupiah dan di kirim oleh korban dalam dua kali pengiriman melalui bank BRI. kemudian pelapor mencoba menghubungi terlapor namun tidak mendapatkan respon.
”Dikarenakan tidak adanya komunikasi, lalu korban mencoba mendatangi kediaman telapor namun tidak berada dirumah. Setelah itu, diduga terlapor MG (merupakan rekan terlapor HS) dengan modus melakukan penipuan menghubungi saksi K bahwa terlapor HS diamankan oleh Polres Way Kanan dikarenakan membeli emas dari tambang ilegal dan meminta untuk menyiapkan uang 150 juta rupiah untuk mengeluarkan HS dari Kantor Polisi,”terangnya.
Ia mengatakan, jika korban yang menerima laporan saksi tidak dapat memenuhi permintaan terlapor karena tidak memiliki uang sebanyak itu, hanya dapat menyiapkan uang sebesar 20 juta rupiah.
”Lalu korban memberikan uang itu kepada K untuk diserahkan kepada MG di salah satu warung bakso Baradatu. Setelah uang tersebut diserahkan keK, lalu korban mengecek ke Polres Way Kanan apakah benar HS telah diamankan oleh Polres Way Kanan, ternyata tidak ada. Atas kejadian tersebut korban Riky Susanto melaporkan peristiwa yang dialaminya,”urainya.
Setelah mendapatkan laporan dan dilakukan penyelidikan tim khusus Tekab 308 Polres Way Kanan memburu para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka MG berikut uang tunai tindak Pidana senilai 20 juta rupiah di warung bakso Sumadi 2 Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Anggota tidak selesai sampai disitu, Tim Tekab 308 melakukan pengembangan dengan berangkat ke Batu Raja Ogan Komering Ulu untuk melakukan penangkapan terhadap telapor HS sewaktu berada di dalam kamar hotel kemuning di Batu Raja. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap TSK HS, kembali petugas melakukan pengembangan kepada seseorang yang diduga melakukan penambangan emas illegal,”kata AKBP Didik.
Ditambahkan AKBP Didik, anggotanya melakukan penangkapan terhadap AS berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 6,49 gram yang disimpan di dibawah tempat duduk AS dalam gubuk sewaktu berada di lokasi pengolahan emas di Kampung Gunung Katun, Baradatu, Kabupaten Way Kanan,” Kini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tukas Kapolres Way Kanan (Dedi/Red)













