Jakarta- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi bersinergi untuk mengamankan 605 hektare lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya. Lahan dengan estimasi Zona Nilai Tanah (ZNT) mencapai Rp21,5 triliun ini akan dialokasikan penuh untuk pembangunan rumah susun (rusun) dan konsolidasi vertikal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa ratusan hektare lahan nonsertifikat hak milik tersebut tersebar di 120 titik pada 15 Provinsi. Wilayah cakupannya didominasi oleh kawasan perkotaan, ibu kota Provinsi, serta kawasan penyangga atau kota satelit.
Langkah strategis ini bertumpu pada regulasi yang ketat dan transparan demi memastikan aset Negara kembali berfungsi optimal untuk kepentingan publik. Berikut adalah poin-poin utama mekanisme pengambilalihan aset tersebut:
Landasan Hukum Penguasaan Negara bahwa kebijakan eksekusi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Berdasarkan aturan ini, lahan HGB atau Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya kedaluwarsa dan tidak diperpanjang secara otomatis kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara di bawah rezim penataan kembali.
- Alih Kelola Lewat Bank Tanah, Seluruh lahan yang ditarik oleh negara selanjutnya akan diserahkan pengelolaannya kepada Badan Bank Tanah. Lembaga ini bertugas menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL), yang kemudian dikerjasamakan dengan Kementerian PKP guna merealisasikan program penyediaan hunian massal.
- Pemetaan Wilayah Strategis, Konsentrasi pemanfaatan lahan menyasar area urban padat penduduk guna menekan angka backlog Selain titik krusial di DKI Jakarta, pengembangan kota satelit dan rusun MBR juga difokuskan di sejumlah Provinsi potensial lain, termasuk Lampung.
- Proteksi Hak Milik Masyarakat, Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa kebijakan penataan ulang ini dilakukan secara selektif. Target penyitaan murni menyasar lahan telantar atau non-aktif milik korporasi swasta, sehingga dipastikan tidak akan menyentuh atau mengganggu tanah rakyat yang berstatus sertifikat Hak Milik (SHM).
Melalui kolaborasi lintas Kementerian, Pemerintah optimistis aset bernilai fantastis yang selama ini tidak produktif dapat dikonversi menjadi solusi nyata hunian vertikal yang terjangkau di pusat-pusat ekonomi Nasional. (Red)













