Optimalisasi Jaring Pengaman Sosial dan Layanan Kesehatan di Lampura, Upaya Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

LAMPUNG UTARA, studio2news – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial dan akses kesehatan bagi masyarakat.

Melalui berbagai program yang disalurkan baik dari pemerintah pusat maupun daerah, pemerintah memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran dengan mekanisme yang transparan dan efisien.

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Sosial kabupaten Lampung Utara, Imam Hanafi memaparkan berbagai program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu. Program tersebut yakni :

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan nasional yang disalurkan setiap tiga bulan dengan nilai Rp300.000 per bulan (total Rp900.000 per tahap) melalui rekening KKS Bank Mandiri.
  • Bantuan Sembako (BPNT): Program bantuan pangan yang disalurkan setiap tiga bulan dengan besaran Rp200.000 per bulan.
  • Bantuan Langsung Tunai Sembako (BLTS): Disalurkan dua kali setahun dengan durasi tiga bulan per pemberian, melalui kantor pos atau rekening Bank Mandiri.
  • Bantuan Pangan (Banpan): Menyasar masyarakat desil 1–4, berupa 4 liter minyak goreng dan 20 kilogram beras yang diberikan dua kali setahun (periode Mei-Juli dan Oktober-Desember).
  • Program Atensi & Pemberdayaan: Memberikan bantuan kesehatan bagi kelompok disabilitas dan lansia, penyaluran alat bantu (kursi roda, tongkat, alat bantu dengar) melalui UPTD Wiyataguna, serta bantuan modal usaha kewirausahaan mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000.

Terkait sektor kesehatan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah berhasil meraih status Universal Health Coverage (UHC). Hal ini memberikan kemudahan signifikan bagi warga yang belum tercover BPJS PBI JK:

  • Aktivasi Cepat: Berkat status UHC, proses aktivasi jaminan kesehatan bagi warga yang membutuhkan dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu hari.
  • Prioritas & Cakupan: Program ini menargetkan warga di desil 1–4 (penyesuaian aturan 2026) dan memprioritaskan penderita penyakit kronis serta tindakan medis mendesak seperti persalinan.
  • Prosedur Mudah: Pasien yang sakit cukup membawa Surat Keterangan Rawat Inap, KTP, dan KK ke Dinas Sosial untuk diproses, tanpa perlu merasa bingung mengenai biaya.
  • Pencapaian: Dinas Sosial berhasil mengaktifkan kembali 26.000 jiwa warga yang sebelumnya non-aktif, dengan rata-rata 1.500 jiwa yang diaktifkan statusnya setiap bulan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan bahwa seluruh layanan di Dinas Sosial adalah sepenuhnya gratis. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum atau calo yang meminta imbalan uang (berkisar Rp500.000 hingga Rp2.000.000) dengan janji mempercepat pengurusan BPJS. Setiap permohonan harus melalui prosedur resmi dengan mengisi formulir dan surat pernyataan tidak ada pungutan biaya.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan segera melapor melalui jalur resmi jika menemukan praktik pungutan liar di lapangan. (Yogi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!