Ngaku Buser dan Ancam Tembak Kaki Warga, Handi Diciduk Polres Pesawaran

PESAWARAN, Studio2News — Niat mencari jalan pintas untuk meraup uang justru membawa Muhamad Handi (46) berurusan dengan jeruji besi. Pasalnya, buruh harian lepas asal Kabupaten Pesawaran, Lampung, ini terpaksa diringkus aparat kepolisian setelah nekat menyamar sebagai anggota Buru Sergap (Buser) demi memeras seorang warga berinisial PO (46).

Tidak hanya mengandalkan topeng sebagai aparat gadungan, pelaku juga tega melontarkan ancaman mengerikan berupa penembakan terhadap kaki korban apabila permintaannya ditolak.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan ini dilakukan pelaku dengan skenario licik demi meyakinkan korbannya.

“Tak hanya itu, pelaku juga mengklaim memiliki dua anak yang bertugas sebagai anggota Polri dan TNI agar korban semakin percaya. Dengan alasan telah membantu mengurus masalah korban, pelaku meminta sejumlah uang sambil mengancam akan menembak kaki korban jika permintaannya tidak dipenuhi,” ujar AKP Rudi Hartono, Senin (27/07/2026).

Merasa ketakutan di bawah bayang-bayang ancaman kekerasan, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu pada tahap awal.

Aksi pemerasan tersebut ternyata belum berhenti. Sekira satu jam berselang, Handi kembali menebar teror dengan mengajak keponakan korban, berinisial ES, untuk menemuinya di Lapangan Sidototo. Di lokasi tersebut, di bawah ancaman tembakan yang sama, pelaku merampas paksa satu unit telepon genggam milik korban jenis Redmi A2.

Kemudian, lanjut Rudi, Pelaku meminta uang tambahan sebesar Rp 200 ribu yang kembali dipenuhi karena korban terintimidasi.

“ Dipuncak pemerasan, pelaku memaksa meminta uang senilai Rp 1 juta, yang lagi-lagi diserahkan korban karena rasa takut yang mendalam,” jelas Kapolsek.

Akibat rangkaian aksi pemerasan ini, korban menderita total kerugian material hingga Rp 1,5 juta serta kehilangan satu unit ponsel pintar milik keponakannya.

Menerima laporan atas aksi premanisme berkedok aparat tersebut, Tim Satreskrim Polres Pesawaran langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam guna melacak keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama bagi korps bhayangkara untuk membongkar persembunyian pelaku. Handi akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Pasar Gedong Tataan.

Selain pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit ponsel Redmi A2 milik korban, Sebuah topi berwarna putih yang digunakan pelaku saat beraksi

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” tegas AKP Rudi.

Kini, penyamaran amatiran Handi sebagai ‘Buser’ harus dibayar mahal. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026). Atas kejahatan pemerasan dan pengancaman yang dilakukannya, pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi selama 9 tahun penjara. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!