Terlibat Kasus Penipuan, Kepala Stasiun KA Way Kanan di Tangkap Polisi

WAY KANAN, Studio2News – Kedok seorang pejabat di lingkungan transportasi terbongkar. Alih-alih memberikan pelayanan publik yang bersih, DRS (35), Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba, justru nekat memperjualbelikan kursi pekerjaan demi meraup keuntungan pribadi.

Aksi lancung oknum kepala stasiun berdomisili Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, ini resmi dihentikan oleh Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba Polres Way Kanan pada Selasa (21/7/2026). Penangkapan ini dilakukan di Kampung Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kasus memalukan ini terbongkar berkat laporan dari korban bernama Mursidah warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan. Korban awalnya berniat mencari jalan masa depan dengan meminta tolong kepada pelaku jika ada lowongan pekerjaan di stasiun.

Alih-alih menyalurkan secara prosedural, Pelaku melihat hal tersebut sebagai peluang emas untuk meraup uang haram. Ia menjanjikan posisi empuk sebagai petugas keamanan (security) di Stasiun Kereta Api Way Tuba dengan syarat menyerahkan sejumlah mahar.

Tak tanggung-tanggung, korban diperas secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp60 juta. Uang tanda jadi awal sebesar Rp5 juta kemudian menyusul pelunasan sisa uang senilai Rp55 juta yang diserahkan secara tunai maupun melalui transfer dompet digital langsung ke akun pribadi pelaku.

Ironisnya, transaksi penyerahan uang tersebut bahkan dilakukan di dalam ruang kerja pelaku sendiri, yakni di Ruang Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba. Namun, setelah lunas dan tenggat waktu terlewati, janji manis tinggal janji seragam security yang diimpi-impikan korban tak pernah ada wujudnya.

Merasa dikhianati dan ditipu mentah-mentah, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya, 1 buah flashdisk yang merekam detik-detik video dan suara saat penyerahan uang suap kepada tersangka dan lembar bukti transfer top-up senilai Rp500 ribu ke akun DANA atas nama tersangka.

Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, mengatakan bahwa pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsek Way Tuba untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan intensif guna melengkapi berkas perkara.

“ Atas perbuatannya, oknum kepala stasiun ini dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun,” kata Kapolsek, Senin (27/7/2026).

Iptu Untung Pribadi melayangkan imbauan keras kepada masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming calo atau oknum pejabat yang menjanjikan pekerjaan instan dengan syarat mahar uang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Dedi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!