Nasib Guru Honorer Kota Metro, Enam Bulan Terkatung-katung Dirumahkan Tanpa Surat Resmi

METRO, Studio2News – Jeritan para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kota Metro kini mencapai titik nadir. Sudah enam bulan lamanya, puluhan pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun, mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bahkan memiliki Sertifikat Pendidik, harus menelan pil pahit: dirumahkan tanpa alasan resmi dan dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sejak Januari 2026, mereka dipaksa berhenti mengajar tanpa secarik pun Surat Keputusan (SK) resmi. Satu bulan berselang, tepatnya Februari 2026, pintu akses mereka ke Dapodik ditutup rapat. Hingga pertengahan Juli 2026, janji untuk mengaktifkan kembali akun tersebut tak kunjung terealisasi, menyisakan tanya besar di tengah ketidakpastian nasib.

Ketua Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro, Ana Zelfia, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya birokrasi. Meski berbagai jalur telah ditempuh mulai dari PGRI, Dinas Pendidikan, DPRD, hingga konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) semuanya seolah berhenti pada retorika rapat tanpa eksekusi.

“Sejak Januari kami dirumahkan tanpa surat resmi, lalu data dihapus dari Dapodik. Kami sudah lelah dengan janji konsultasi. Yang kami minta sangat sederhana: aktifkan kembali akun Dapodik agar kami bisa kembali mengajar,” tegas Ana Rabu (15/7/2026).

Ana menekankan bahwa forum yang ia pimpin tidak menuntut status ASN. Mereka hanya meminta hak konstitusional untuk mengajar dipulihkan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang sejatinya ditujukan untuk menjamin keberlangsungan proses belajar-mengajar.

Berikut catatan perjuangan para guru ini menunjukkan betapa berbelitnya birokrasi di Kota Metro:

  • 31 Maret 2026, Pertemuan internal guru terdampak.
  • 8 April 2026, Pendampingan PGRI dimulai dengan melengkapi seluruh dokumen legalitas.
  • 13 Mei 2026, Audiensi dengan Dinas Pendidikan. Hasilnya: Dinas berjanji berkonsultasi dengan BKPSDM dan Inspektorat.
  • 25 Mei 2026, Konsultasi ke BPKP bersama Dinas Pendidikan dan PGRI.
  • 2 Juni 2026, Rapat bersama DPRD Kota Metro. Dewan tegas meminta Dinas Pendidikan tidak terburu-buru mengeksekusi kebijakan dan segera melakukan validasi serta mengaktifkan kembali akun Dapodik.

Ironisnya, meski dalam rapat DPRD pihak Dinas Pendidikan menyatakan sepakat untuk mengaktifkan kembali akun tersebut, realisasi di lapangan justru nihil. Mereka berdalih masih menunggu hasil konsultasi resmi dari BPKP yang tak berujung.

“Kalau semua pihak dalam rapat sudah sepakat, lalu apa yang masih menjadi penghambat? Jangan biarkan guru menjadi korban tarik-ulur kebijakan. Pendidikan jangan dikorbankan hanya karena ego birokrasi yang tertunda,” kritik Ana tajam.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kota Metro terhadap dunia pendidikan. Di balik adu argumentasi administratif, ada puluhan pendidik yang kehilangan ruang mengajar dan ribuan peserta didik yang terancam hak belajarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, BKPSDM, serta Pemerintah Kota Metro mengenai kapan kepastian “hidup” bagi para guru ini akan diberikan. Ruang klarifikasi tetap terbuka demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!