Lampung Selatan Ketinggalan Kereta, BPPRD Baru Mau Koordinasi Soal Bebas BPHTB dan PBG MBR

Lampung Selatan, Studio2News — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akhirnya angkat bicara menanggapi masuknya Kabupaten Lampung Selatan ke dalam daftar daerah yang belum melaksanakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, seolah menunjukkan lambannya gerak birokrasi daerah dengan mengaku baru akan berkoordinasi lintas sektor instansi sesuai arahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

“Maaf saya baru bisa merespon terkait informasi itu. Atas arahan bupati, kami akan segera menindaklanjuti perihal yang ada dalam pemberitaan,” ungkap Kepala BPPRD dalam sambungan telepon, Rabu malam (22/07/2026).

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan dinas instansi lain yang memang terkait langsung untuk membahas perihal pembebasan BPHTB dan PBG ini sesuai arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan strategis nasional dalam mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi MBR terancam melambat di tingkat lokal. Dua daerah di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Way Kanan, resmi masuk dalam daftar pemerintah daerah yang dinilai belum optimal menjalankan pembebasan BPHTB serta retribusi PBG untuk rumah subsidi.

Data tersebut diungkapkan berdasarkan laporan resmi Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) per 18 Juli 2026. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP APERSI, Deddy Indrasetiawan, dan dilayangkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri tersebut mencatat ada 59 kabupaten/kota di 25 provinsi yang masih menarik atau belum membebaskan biaya perizinan rumah MBR, di mana Lampung Selatan dan Way Kanan menjadi wakil dari Provinsi Lampung.

Regulasi yang dilanggar yakni penarikan retribusi PBG dan BPHTB untuk rumah MBR bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan tinggal diam terhadap daerah yang masih membebani masyarakat berpenghasilan rendah dengan biaya perizinan rumah subsidi.

Mendagri menilai tindakan kepala daerah yang belum mengeksekusi pembebasan biaya ini sebagai langkah yang tidak berpihak pada rakyat kecil serta berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Tahapan penertiban pemda mangkir dilakukan melalui pemberian surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri kepada kepala daerah terkait. Surat teguran ini akan ditembuskan secara terbuka kepada media massa, DPRD setempat, hingga atasan langsung kepala daerah guna memicu pengawasan publik. Daerah yang tetap memungut biaya tanpa dasar kewenangan pasca-SKB Tiga Menteri juga berisiko berhadapan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Belum diterapkannya pembebasan BPHTB dan retribusi PBG di Lampung Selatan dan Way Kanan memberikan dampak domino langsung terhadap iklim pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan diharapkan segera melakukan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) agar selaras dengan instruksi SKB Tiga Menteri demi menjamin hak MBR mendapatkan hunian layak dan terjangkau.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, saat melakukan konfirmasi kepada sekretaris dari kedua kabupaten tersebut, Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan tidak merespon pesan yang dilayangkan, sementara nomor ponsel Sekretaris Kabupaten Way Kanan sulit untuk dihubungi. (Wawan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!