TULANGBAWANG BARAT, Studio2News — Langkah hukum tegas akhirnya menjerat Eli Fitriyana (EF) seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Demokrat.
Politisi daerah tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala, Rabu (22/7/2026), akibat terseret kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu yang kini telah masuk ke tahap persidangan.
Eksekusi penahanan ini dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tubaba, Rizka Nurdiansyah, membeberkan bahwa perkara ini awalnya ditangani oleh penyidik Polda Lampung sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Tubaba karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tulangbawang Barat.
”Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian kepada JPU Kejari Tubaba, berdasarkan pertimbangan hukum saat itu, terhadap Sdri. EF memang tidak dilakukan penahanan,” ujar Rizka, Kamis (23/7/2026).
Namun, dinamika hukum berubah setelah berkas perkara dilimpahkan JPU ke PN Menggala untuk memulai proses persidangan. Majelis Hakim PN Menggala secara resmi mengeluarkan surat penetapan perintah penahanan terhadap terdakwa.
”Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat melalui JPU hanya melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim pengadilan. Penahanan ini adalah bentuk pelaksanaan atas perintah pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizka.
Pihaknya memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur pidana, sembari mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Di tengah badai hukum yang menerpa koleganya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum terkait penahanan tersebut.
Ketua BK DPRD Tubaba, Wawan Irawan, menegaskan bahwa secara administratif, status Eli Fitriyana hingga kini masih tercatat sebagai anggota dewan aktif Hal ini tersng dia karena belum ada surat pemberitahuan resmi secara kelembagaan.
Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
”Sampai hari ini kami belum mendapatkan surat atau informasi resmi terkait penahanan tersebut. Status yang bersangkutan masih sebagai anggota DPRD,” pungkasnya. (Red).













