LAMPUNG UTARA, Studio2News – Titik terang akhirnya muncul dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lampung Utara. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kini telah mengonfirmasi identitas korban yang terjebak dalam pusaran penempatan tenaga kerja ilegal (nonprosedural) di Iran.
Korban diketahui bernama Indah Pajar Wati, warga Dusun Lintas Pakuan Ratu Buay Semenguk, Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara. Korban merupakan anak dari pasangan suami istri bernama Karim (Ayah) dan Hermiana (Ibu). Kepastian identitas ini tertuang dalam Surat Keterangan Camat Sungkai Utara Nomor: 000/400/41-LU/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026, yang telah diselaraskan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Camat Sungkai Utara, Zulham A. Razak, membenarkan jika korban merupakan warganya yang beralamatkan di Desa Hanakau Jaya. Ia menjelaskan bahwa keluarga awalnya mengetahui Indah merantau untuk bekerja di Jakarta. Namun, komunikasi terputus dalam tiga bulan terakhir.
” Keluarga awalnya tidak tahu Indah berangkat ke luar negeri melalui agen. Belakangan baru diketahui ia diberangkatkan oleh seseorang bernama Agus,” ungkap Zulham. Rabu (15/7/2026).
Zulham mengaku, Pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Bupati untuk menindaklanjuti kasus ini agar sindikat yang terlibat segera terungkap dan korban segera dipulangkan ke tanah air.
Diberitakan sbelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Lampung Utara, Intji Indriati, menegaskan bahwa validasi data kependudukan ini menjadi kunci bagi otoritas terkait untuk melakukan langkah penyelamatan darurat. Saat ini, Pemkab fokus pada dua agenda krusial:
- Diplomasi Perlindungan: Koordinasi intensif dengan Perwakilan RI di Iran untuk melacak keberadaan Indah, memastikan kondisi keselamatannya, dan mengupayakan repatriasi (pemulangan) secepat mungkin.
- Operasi Penelusuran Sindikat: BP3MI Lampung telah menerima mandat penuh untuk membongkar jaringan yang memfasilitasi keberangkatan ilegal Indah.
“Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola ketenagakerjaan kita. Praktik pengiriman PMI nonprosedural sangat merugikan warga dan menempatkan mereka dalam posisi rentan eksploitasi tanpa perlindungan hukum,” tegas Intji.
Kasus ini mencuat setelah video permohonan bantuan berdurasi 4 menit milik Indah viral di media sosial. Dalam video tersebut, Indah menceritakan modus penipuan yang dilakukan oknum agen berinisial ‘Agus’.
Ia dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, namun realita yang dihadapi justru jauh dari harapan. “Saya dijanjikan ke Dubai, tetapi malah diterbangkan ke Turki, lalu dibawa menggunakan bus menuju Iran,” ungkap Indah dengan suara bergetar dalam rekaman tersebut.
Di Iran, Indah mengalami perlakuan tidak manusiawi, di antaranya:
- Penyitaan Komunikasi: Ponsel disita dan hanya diperbolehkan digunakan selama satu jam sehari.
- Perbudakan Upah: Hak gaji selama tiga bulan bekerja tidak dibayarkan.
- Penahanan Dokumen: Paspor ditahan oleh majikan.
- Tekanan Psikologis: Indah mendapatkan ancaman dari agen saat mencoba meminta pertolongan agar ia tetap bekerja dalam kondisi paksaan.
Hingga saat ini, pihak keluarga berharap pemerintah dapat segera memulangkan Indah dengan selamat dan menyeret para pelaku yang terlibat ke meja hijau. (Red)













