KPK Periksa Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan

Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam proses alih fungsi lahan dan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, guna mendalami prosedur perizinan tata ruang yang diduga bermasalah.

Pemeriksaan Dalu Agung difokuskan pada rekam jejak jabatannya saat masih mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menelisik mekanisme penerbitan rekomendasi teknis serta tata cara pelepasan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.

Penyidik mendalami peran yang bersangkutan saat menjabat sebagai Dirjen Penataan Agraria, khususnya mengenai prosedur administrasi, regulasi, dan basis rekomendasi yang dikeluarkan dalam proses perubahan status kawasan hutan tersebut

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berawal dari skandal dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dalam penanganan awal, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama Suhardiman Amby (Bupati Kuantan Singingi nonaktif), Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing), Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)

Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) milik Koperasi Unit Desa (KUD) setempat. Dana tersebut diduga dialirkan untuk memuluskan pengurusan izin serta pengeluaran rekomendasi pelepasan kawasan hutan dari instansi terkait.

KPK menegaskan tidak akan berhenti pada entitas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan akan terus bergulir untuk mengurai seluruh rantai birokrasi dan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana gratifikasi maupun perizinan ilegal ini.

Langkah pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian ATR/BPN menjadi krusial guna memperkuat konstruksi hukum serta mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal pemanfaatan ruang negara tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!