Kosmetik Oplosan, Ayoo Siapa Yang Kemarin Beli Glowing Jalur Medsos

Malang – Hasrat untuk tampil glowing dengan modal seharga semangkuk bakso agaknya harus dibayar mahal oleh sebagian warganet. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota baru saja sukses membongkar sindikat raksasa pembuat kosmetik ilegal dan oplosan yang beroperasi di wilayah Malang dan Kediri.

Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan ini, korps berseragam cokelat tersebut menyita sedikitnya 1,4 ton bahan baku kosmetik tak berizin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa terbongkarnya pabrik “glowing jalur cepat” ini berawal dari dua laporan masyarakat ke Satresnarkoba pada Juli 2026. Polisi bergerak cepat menggerebek dua lokasi: sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Dua aktor utama di balik layar pun langsung diciduk. Mereka adalah RW (34), warga Malang yang bertindak sebagai master alchemist alias peracik dan pengemas ulang (repacker), serta SHS (43), warga Kediri yang berperan sebagai penyuplai utama bahan baku sediaan farmasi ilegal tersebut.

Bagi Anda yang sering tergiur keranjang kuning di TikTok atau rajin checkout di Shopee karena harganya tak masuk akal, mari kita bedah bagaimana produk kecantikan Anda diracik oleh tersangka RW.

Untuk produk hand body lotion, RW membeli bahan dasar (base cream) curah dalam wadah ember besar (pail) dari SHS seharga Rp440.000. Bahan curah ini kemudian dimasukkan ke dalam botol-botol kosong yang ia beli secara eceran di marketplace, lalu dijual kembali dengan harga Rp10.000 per botol.

Yang lebih mencengangkan adalah formula face toner ukuran 100 ml miliknya yang dibanderol Rp7.700 per botol. Alih-alih melakukan riset laboratorium yang rumit, RW menggunakan “teknik penggandaan volume” yang sangat sederhana: ia membeli produk toner murah di toko kosmetik lokal, lalu mengoplosnya kembali dengan air aquades (air suling) agar volumenya berlipat ganda sebelum dijual ke publik. Sebuah inovasi bisnis yang praktis, namun sangat tidak higienis.

Meski baru beroperasi selama tiga bulan, bisnis kosmetik mandiri tanpa izin ini terbukti sangat diminati. RW sukses meraup omzet penjualan fantastis sebesar Rp105,4 juta (Rp85,4 juta dari losion dan Rp20 juta dari toner). Sementara sang penyuplai bahan baku, SHS, mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp25 juta dari total pengiriman 1,4 ton bahan dasar.

Polisi memperingatkan bahwa alih-alih mendapatkan kulit sehat idaman, konsumen produk oplosan ini justru sedang menabung penyakit. Berdasarkan uji laboratorium forensik, ramuan yang dibuat RW menggunakan bahan kimia seperti cetyl alcohol, stearic acid, white oil, hingga triethanolamine.

“Bahan-bahan kimia ini jika diracik tanpa takaran ahli dan pengawasan regulasi berisiko tinggi memicu iritasi akut, efek terbakar pada kulit, penyumbatan pori-pori, mual, diare, bahkan dalam jangka panjang berpotensi memicu kanker kulit,” jelas Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Selain mengevakuasi 1,4 ton base cream, petugas juga mengamankan barang bukti berupa:

  • 154 botol base cream siap edar,
  • 19 botol base gel beserta sampel gel siap kemas,
  • Berbagai jeriken bahan kimia cair,
  • Peralatan produksi rumahan seperti mesin mixer, alat pengisian (filling), timbangan digital, gelas ukur, hingga dua panci produksi ukuran besar,
  • Satu unit mobil Daihatsu Gran Max sebagai armada distribusi

Kini, mimpi RW dan SHS untuk menjadi taipan kosmetik harus kandas di balik jeruji besi. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun dan/atau denda administratif paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kompol Hendro.

Pihak kepolisian mengimbau keras agar masyarakat tidak lagi tergiur kosmetik murah di platform digital tanpa memeriksa kredibilitas toko dan nomor izin edar resmi dari BPOM.

Jadi, untuk Anda yang belakangan ini merasa kulitnya mendadak perih atau gatal-gatal setelah memakai losion murah hasil checkout subuh di media social, coba cek lagi botol kosmetik di meja rias Anda. Jangan-jangan, Anda adalah satu dari sekian banyak korban “panci besar” milik RW. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!