Komisi III DPR RI Desak Bidpropam Polda Lampung Usut Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Penyidik Polsek Pakuan Ratu

Jakarta- Komisi III DPR RI meminta Bidang Profession dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu dalam penanganan hukum atas dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang melibatkan warga bernama Hartono di Kampung Serupa Indah, Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR RI pekan lalu, menegaskan pentingnya proses pengusutan kasus ini dijalankan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.

Selain dugaan pelanggaran kode etik aparat, Komisi III DPR RI juga menaruh perhatian khusus pada penerapan hukum pidana oleh penyidik Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu. Habiburokhman mengingatkan agar aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 36 yang mengatur mengenai syarat kesengajaan (mens rea) dalam pertanggungjawaban pidana.

“Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea) yang terbukti secara sah. Penegakan hukum terhadap masyarakat kecil yang sedang mencari nafkah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman saat rapat audiensi di DPR RI.

Komisi III DPR RI juga meminta pihak Kepolisian untuk mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menekankan bahwa dalam mengadili atau memproses suatu perkara, aparat penegak hukum wajib mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum jika keduanya saling bertentangan.

Atas pertimbangan hukum serta asas keadilan tersebut, Komisi III DPR RI mendesak Polres Way Kanan agar mengevaluasi secara mendalam dan menghentikan penanganan perkara (sp3/restoratif) terhadap Hartono jika tidak terbukti memiliki niat jahat melakukan tindak pidana penimbunan. Penegakan hukum yang profesional diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!