Kejari Lampung Selatan, Akan Ada Penetapan Tersangka Baru

LAMPUNG SELATAN Studio2news.com – Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan AS (36) Sekretaris Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka baru, setelah sebelumnya menahan Isnaini sang mantan Kepala Desa pada 29 April 2026 lalu atas perkara dugaan penyimpangan pelaksanaan dana Desa tahun anggaran 2024.

Kini, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan kembali mengusut kasus ini untuk menelusuri dan menyelidiki potensi keterlibatan pihak lain.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Ferdy Andrian, mengonfirmasi bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam. Kami mengambil langkah tegas ini berdasarkan alat bukti yang kuat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa,” ujar Ferdy di Kantor Kejari

Berdasarkan data hasil penyidikan, Desa Bangunan pada Tahun Anggaran 2024 mengelola anggaran yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp2.044.912.668. Pagu tersebut bersumber dari Dana Desa (DD): Rp1.443.350.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD): Rp534.693.868,”Namun, alih-alih digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dana tersebut justru disalahgunakan. Dari hasil penghitungan sementara, dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp651.207.212,1,jelasnya.

Usai disematkan rompi tahanan, AS langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda. Tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026. AS kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya.

Meski telah menahan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, Kejari Lampung Selatan memastikan pengusutan kasus ini belum selesai. Ferdy menegaskan bahwa penyidik terus menelusuri aliran dana dan menyelidiki potensi keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada penetapan tersangka baru jika penyidik kembali menemukan alat bukti yang cukup,” tukasnya (Wawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!