JPU Dipaksa Telan Pil Pahit! Dakwaan Kejari Mesuji Rontok, Ketua Bawaslu Divonis Bebas Murni 

MESUJI, Studio2News – Drama hukum yang menyeret Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, ke meja hijau berakhir antiklimaks.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji dipaksa menelan pil pahit setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis bebas murni kepada terdakwa pada Rabu (15/7/2026).

Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi Korps Adhyaksa di Mesuji. Bagaimana tidak, rangkaian penyidikan yang diklaim profesional dan proporsional dengan memeriksa 50 orang saksi, nyatanya tidak mampu meyakinkan hakim akan adanya tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, tampak kelimpungan saat menanggapi kekalahan telak tersebut. Ia bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Deden Cahyono didasarkan pada fakta-fakta penyidikan yang kuat.

“Dalam penanganan perkara, kami telah melaksanakan semua proses dengan profesional dan proporsional. Terhadap vonis majelis hakim, kami tetap menghormati putusan tersebut,” ujar Jodhi singkat, seraya menyatakan akan melaporkan hasil memalukan ini kepada pimpinan secara berjenjang.

Saat disinggung mengenai tudingan bahwa penyidikan kasus ini dipaksakan, Jodhi membantah mentah-mentah.

“Itu bisa kami pastikan tidak benar,” elaknya.

Namun, publik kini mulai mempertanyakan, jika memang faktanya sekuat itu, mengapa hakim justru membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan

Vonis bebas ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan kritik tajam terhadap kualitas penyidikan Kejari Mesuji.

Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa, menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp310,7 juta.

Dalam pertimbangan hukum yang sangat menohok, majelis hakim menilai bahwa pihak Kejaksaan gagal membuktikan adanya mens rea (niat jahat) maupun perbuatan melawan hukum dari terdakwa.

Hakim justru menyoroti bahwa kerugian negara yang didakwakan hanyalah akibat lemahnya sistem pengawasan internal, bukan penyalahgunaan wewenang.

“Ketidakmampuan manajerial tidak dapat serta-merta ditarik menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Kejari Mesuji tampil percaya diri dengan membawa perkara ini ke tingkat penahanan. Kasipidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, sempat sesumbar bahwa penetapan tersangka pada Oktober 2025 lalu dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli yang masif.

Namun, vonis bebas ini seolah meruntuhkan narasi yang dibangun Kejari Mesuji selama berbulan-bulan. Tuntutan dua tahun penjara yang diajukan JPU kini tak lebih dari sekadar tumpukan kertas yang sia-sia di mata hukum.

Kini, pertanyaannya tersisa bagi publik, Siapa yang harus bertanggung jawab atas “penahanan” yang dialami Deden Cahyono selama ini jika akhirnya ia dinyatakan tidak bersalah? Apakah ini bukti ketidaktelitian penyidik, atau ada agenda lain di balik kasus yang akhirnya kandas di tengah jalan ini?

Kejari Mesuji menyatakan akan menempuh upaya hukum. Namun, di tengah sorotan tajam masyarakat, upaya banding tersebut justru dinilai banyak pihak sebagai langkah buang badan untuk menutupi kegagalan dalam membangun konstruksi hukum yang solid sejak awal penyidikan. (Sandi Putra/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!